Beranda BGN Tegaskan Pengangkatan PPPK Hanya Berlaku untuk Jabatan Inti di SPPG

BGN Tegaskan Pengangkatan PPPK Hanya Berlaku untuk Jabatan Inti di SPPG

Oleh, Redaksi
12 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Pegawai SPPG melakukan pekerjaanya/BGN

SuaraGarut.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak berlaku bagi seluruh pegawai maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan penafsiran Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang menyebutkan bahwa “pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

“Frasa 'pegawai SPPG' dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG,” ujar Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Nanik menjelaskan, pegawai SPPG yang dapat diangkat menjadi ASN PPPK adalah kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Sementara itu, posisi lain di luar jabatan tersebut, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK.

“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik.

Menurut Nanik, klarifikasi ini perlu disampaikan agar tidak menimbulkan ekspektasi berlebihan, terutama di kalangan relawan yang selama ini berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan.

“Khususnya di kalangan relawan yang selama ini berperan aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan,” ujar dia.

Meski tidak berstatus sebagai ASN, Nanik menegaskan bahwa relawan SPPG tetap memiliki peran penting dalam ekosistem Program MBG. Peran mereka dinilai krusial dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan program di lapangan.

Namun demikian, secara regulasi, relawan tidak termasuk dalam kategori pegawai yang dapat diangkat sebagai PPPK. “Status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara,” kata Nanik.

“Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” ujar dia.***

Sumber Kompas.com

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.