Bupati Langkat Resmi Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Fee Proyek dan Gratifikasi Rp3,5 Miliar


[Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF)/langkatkab.go.id]

SuaraGarut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), pihak swasta yang juga merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, sebagai tersangka pemberi suap, melasnir dari pikiran-rakyat.com.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh dalam OTT di Sumatera Utara.

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab. Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam, 3 Juli 2026.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa kasus bermula pada 2025 saat Yaqub memperoleh sejumlah proyek melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat.

Proyek tersebut diperoleh melalui koordinasi dengan sejumlah pejabat, termasuk Kepala Disperkim saat itu, Ilhamsyah Bangun. Total proyek yang diterima terdiri atas 80 paket di Dinas Pendidikan senilai sekitar Rp9,5 miliar dan lima paket di Disperkim dengan nilai sekitar Rp748 juta.

Setelah proyek diberikan, Syah Afandin diduga meminta komitmen fee kepada Yaqub.

“Bahwa selanjutnya SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10 persen dari proyek di Disdik, dan 17 persen dari proyek di Disperkim,” tutur Taufik.

Dari kesepakatan tersebut, nilai fee yang harus diserahkan mencapai sekitar Rp990 juta dari proyek Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta dari proyek Disperkim.

KPK menduga hingga April 2026, Syah Afandin telah menerima uang sebesar Rp800 juta secara bertahap. Penyerahan dilakukan melalui sopir maupun perantara lainnya.

Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta tambahan uang sebesar Rp300 juta. Namun, Yaqub mengaku hanya mampu menyiapkan Rp100 juta.

Operasi tangkap tangan kemudian dilakukan KPK pada 1-2 Juli 2026. Pertemuan antara Syah Afandin dan Yaqub sempat batal setelah adanya informasi mengenai keberadaan tim KPK di Langkat.

Keesokan harinya, orang dekat Bupati bernama Syahrial meminta agar uang Rp100 juta diserahkan melalui dirinya. Saat membawa uang tersebut menuju Binjai, kendaraan yang ditumpanginya dihentikan oleh tim KPK.

“Tim KPK berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil penumpang depan,” ucap Taufik.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, yakni Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, Ilhamsyah selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Syahrial yang merupakan orang dekat Bupati sekaligus mantan anggota DPRD Sumut, Akbar sebagai ajudan Bupati, Zulkifli selaku sopir Bupati, serta Sugiarto dari pihak swasta.

Selain uang tunai Rp100 juta yang diduga merupakan bagian dari fee proyek, penyidik juga menyita uang tunai berbagai mata uang senilai sekitar Rp1,22 miliar, dua rekening atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen, serta 55 keping logam platinum dengan berat sekitar 55 kilogram yang masih akan diperiksa keasliannya oleh ahli.

Tak hanya dugaan suap proyek, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar.

“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” ujar Taufik.

Menurut KPK, dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.

“Hal ini juga telah menimbulkan keresahan para ASN Pemkab Langkat,” kata Taufik.

Atas perbuatannya, Syah Afandin sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai pemberi suap dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli s.d 22 Juli 2026,” kata Taufik.

Sumber Pikiran-rakyat.com

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka