Bupati Tulungagung Terseret OTT KPK, Diduga Lakukan Pemerasan hingga Miliaran Rupiah


[Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu/RRI]

SuaraGarut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Penetapan ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Sabtu malam, 11 April 2026. KPK juga melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, melasnir dari Pikiran Rakyat.

Dalam konstruksi perkara, dugaan praktik pemerasan bermula setelah pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung pada periode 2025–2026. Para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan maupun sebagai ASN tanpa tanggal.

"Pascapelantikan tersebut, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan,” tutur Asep.

Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk mengontrol dan menekan loyalitas para pejabat.

"Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus ‘menekan’ para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” ucap Asep.

Pejabat yang tidak patuh disebut berisiko kehilangan jabatan bahkan dipaksa mundur dari status ASN.

"Bagi yang tidak ‘tegak lurus’ kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN,” tutur Asep.

Selain tekanan jabatan, tersangka juga diduga meminta setoran uang kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya. Total permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar dari sedikitnya 16 OPD, dengan nominal yang bervariasi.

Tak hanya itu, Gatut juga disebut meminta bagian hingga setengah dari nilai anggaran yang ditambah atau digeser.

"Adapun, permintaan 'jatah' juga dilakukan GSW dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta ‘jatah’ hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD,” kata Asep,

Dalam praktiknya, Dwi Yoga berperan aktif dalam penagihan. OPD yang belum menyetor diperlakukan seolah memiliki kewajiban yang harus segera dipenuhi. Dari total permintaan tersebut, realisasi penerimaan mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Dana yang terkumpul diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang mewah hingga kebutuhan lainnya.

"Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung,” tutur Asep.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan pemantauan. Dalam operasi tersebut, tim mengamankan 18 orang di wilayah Tulungagung, dengan 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Barang bukti yang disita meliputi dokumen, barang elektronik, uang tunai sebesar Rp335,4 juta, serta sejumlah barang mewah.

Selain itu, tersangka juga diduga terlibat dalam pengaturan proyek, termasuk pengadaan alat kesehatan di RSUD serta jasa kebersihan dan keamanan.

"GSW juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security,” kata Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diperbarui, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***

Sumber PIkiran Rakyat 

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka