Cabuli Anak 17 Tahun, Warga Garut Berurusan dengan Polisi
Garut – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Garut mengamankan seorang pemuda berinisial TK (22), warga Kecamatan Garut Kota, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan sekaligus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
TK ditangkap pada Jumat (15/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Korban dalam kasus ini adalah seorang remaja perempuan berusia 17 tahun asal Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional.
“Tersangka sudah resmi ditahan, atas perbuatannya tersangka TK (22) dijerat Pasal 76D jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) serta Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum maksimal bagi korban, serta memastikan kasus ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Joko kepada awak media, Minggu (17/8/2025).
Dalam proses penyidikan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang dipakai saat kejadian. Kini tersangka ditahan di Mapolres Garut untuk penyidikan lanjutan.
Polres Garut menekankan bahwa tindakan kriminal terhadap anak tidak akan dibiarkan. Komitmen kepolisian, kata AKP Joko, adalah melindungi generasi muda dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.