Demo di Depan Kantor Kejari, Mahasiswa Pertanyakan Kasus Jogging Track, BUMD, PDAM dan Temuan LHP BPK RI
"Kami mendapat informasi adanya oknum intelijen Kejari Garut yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memeras kepala sekolah terkait dana BOS."
SuaraGarut.id - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Garut, melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.
Aksi yang digelar Senin, 16 Desember 2024 ini menyoroti dugaan adanya oknum intelijen Kejari Garut yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap kepala sekolah. Koordinator Aksi Aliansi Mahasiswa Indonesia Garut, Adrian Hidayat, menyatakan bahwa unjuk rasa ini merupakan bagian dari refleksi Hari Anti Korupsi.
Mereka menuntut Kejari Garut menyelesaikan berbagai kasus yang dipertanyakan masyarakat, seperti kasus jogging track, BUMD, PDAM, dan tindak lanjut temuan LHP BPK RI.
"Kami mendapat informasi adanya oknum intelijen Kejari Garut yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memeras kepala sekolah terkait dana BOS. Ada informasi narasi "Jadi Berkas atau Jadi Beras" yang mencoreng nama institusi hukum", kata Andrian.
Dia menekankan pentingnya pemeriksaan atas laporan masyarakat yang sering kali tidak ditindaklanjuti secara transparan. Mahasiswa juga menyoroti dugaan penyalahgunaan Instruksi Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2023 oleh intelijen.
Menurut Andrian, harus ada fakta integritas yang jelas untuk memastikan tidak ada lagi penyimpangan kewenangan aparat kejaksaan di Garut. Dia berjanji pihaknya akan terus memantau implementasi tuntutan mereka.
Selain itu, tuturnya, mahasiswa juga mengecam lemahnya tindak lanjut pada temuan LHP BPK RI oleh beberapa dinas. Mereka meminta Kejari mempercepat proses hukum agar masyarakat memperoleh keadilan.
"Jika laporan tidak ditangani, kami tahu siapa yang harus bertanggung jawab", katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Helena Octavianne, membantah tudingan tersebut dan memaparkan kinerja Kejari selama masa jabatannya. Hingga akhir 2024 ini, dia mengklaim telah menangani 15 kasus, termasuk pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
Helena menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindak sesuai prosedur hukum. Dia pun meminta masyarakat melapor langsung jika menemukan oknum yang menyalahgunakan jabatan.
"Saya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut", ujarnya dengan tegas.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari juga menekankan bahwa penyelidikan kasus harus memenuhi unsur kerugian negara sesuai aturan. Di sisi lain dia menyampaikan apresiasi atas kritik dan masukan dari mahasiswa terhadap lembaganya.
Demi memperbaiki kinerja Kejaksaan, imbuh Helena, pihaknya terbuka untuk evaluasi termasuk menerima kritik dan saran. Dia berharap mahasiswa dapat bekerja sama dengan Kejari untuk mendukung pemberantasan korupsi di Garut.
Aksi berjalan dengan damai, namun mahasiswa menyatakan akan terus menekan Kejari jika kasus-kasus korupsi tidak diselesaikan.
Aksi unjuk rasa ini menjadi sorotan karena melibatkan dua organisasi mahasiswa besar di Garut. Tuntutan mereka mencerminkan kegelisahan masyarakat atas kinerja aparat hukum dalam menegakkan keadilan dan memberantas korupsi.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.