Dipicu Miras, Pemuda di Singajaya Garut Ditahan Polisi atas Kasus Penganiayaan
SuaraGarut.id — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut melalui Unit III Pidana Umum menahan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di wilayah Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, S.H. menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Cibeurem, Desa Karangagung, Kecamatan Singajaya.
Tersangka berinisial MM (23) diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul dan membacok menggunakan sebilah golok. Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka sobek akibat bacokan serta memar pada bagian mata kanan.
Hasil penyelidikan kepolisian mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika korban dan tersangka tengah berkumpul di rumah seorang teman. Situasi berubah menjadi cekcok setelah keduanya mengonsumsi minuman beralkohol, hingga akhirnya tersangka melakukan tindakan penganiayaan.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebila golok dengan panjang sekitar 40 cm serta satu potong jaket kulit yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Saat ini, pelaku telah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut.” ujar Kasat Reskrim, Minggu (25/01/2026).
Polres Garut menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.