Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Dinyatakan Bebas Bersyarat
SUARAGARUT.id - Mantan anak buah Ferdy Sambo, yakni Hendra Kurniawan dinyatakan bebas bersyarat dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Meski sudah keluar dari penjara, Hendra Kurniawan tetap memiliki kewajiban untuk mengikuti bimbingan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan.
Kepala Humas dan Protokoler Ditjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra membenarkan pembebasan Hendra Kurniawan.
"Yang bersangkutan telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 2 Juli 2024," kata Deddy, dikutip SuaraGarut.id dari Kompas.com pada 6 Agustus 2024.
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri ini baru dinyatakan bebas secara murni setelah tanggal 8 Juli 2026.
Sebelumnya, Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Di mana dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menilai Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu PT DKI Jakarta sependapatan dengan PN Jakarta Selatan, bahwa Hendra Kurniawan terbukti melanggar Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.