Beranda HP Hilang Tak Perlu Panik, Kemkomdigi Siapkan Sistem Pemblokiran IMEI

HP Hilang Tak Perlu Panik, Kemkomdigi Siapkan Sistem Pemblokiran IMEI

Oleh, Redaksi
6 jam dari sekarang - waktu baca 1 menit
Ilustrasi/Kemkomdigi Siapkan Layanan Perlindungan Data untuk HP Hilang atau Dicuri/Net

JAKARTA, SuaraGarut.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana menghadirkan layanan perlindungan data bagi masyarakat yang kehilangan atau menjadi korban pencurian ponsel. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi dari perangkat yang hilang.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital (Dirjen Infradigi) Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan bahwa layanan tersebut berupa pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI).

“Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri, wacana ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi publik yang identitasnya sering disalahgunakan,” ujar Wayan Toni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Ia menuturkan, IMEI berfungsi sebagai identitas resmi perangkat yang telah terdaftar dalam sistem elektronik nasional. Melalui sistem ini, ponsel hasil pencurian dapat diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis di pasaran.

Namun, Wayan Toni menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengubah kepemilikan perangkat layaknya kendaraan bermotor. Layanan ini bersifat sukarela dan menjadi opsi tambahan bagi masyarakat yang ingin melindungi data pribadinya.

“Tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wayan Toni menambahkan bahwa penguatan sistem IMEI juga bertujuan menekan peredaran ponsel ilegal atau black market (BM). Dengan demikian, konsumen dapat terhindar dari penipuan dan aparat penegak hukum terbantu dalam upaya pencegahan kejahatan pencurian perangkat digital.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.