Beranda Ikuti Kebijakan Pemprov Jabar Pemkab Garut Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H

Ikuti Kebijakan Pemprov Jabar Pemkab Garut Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H

Oleh, Redaksi
10 bulan dari sekarang - waktu baca 1 menit
Pemkab Garut resmi menyesuaikan jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1446 H, mengacu pada kebijakan Pemprov Jabar, guna mendukung kelancaran ibadah puasa sekaligus menjaga produktivitas pelayanan publik. (Foto : Dok. Diskominfo Kab. Garut).

SuaraGarut.id – Pemerintah Kabupaten Garut resmi menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H. Penyesuaian ini mengacu pada kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Garut Nomor: 100.3.4.2/1439/BKD Tahun 2025.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut menyampaikan bahwa perubahan jam kerja ini bertujuan untuk mendukung kelancaran ibadah puasa bagi ASN sekaligus menjaga produktivitas pelayanan publik.

Berikut jam kerja ASN selama Ramadan :

• Bagi Perangkat Daerah dengan 5 Hari Kerja:

- Senin – Kamis: 06.30 – 14.00 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)

- Jumat: 06.30 – 14.30 WIB (istirahat 11.30 – 13.30 WIB)

• Bagi Perangkat Daerah dengan 6 Hari Kerja:

- Senin – Kamis & Sabtu: 06.30 – 12.00 WIB

- Jumat: 06.30 – 11.30 WIB

Penyesuaian jam kerja ini mulai berlaku pada Senin, 10 Maret 2025. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan ASN tetap dapat menjalankan tugasnya secara optimal tanpa mengurangi kesempatan beribadah di bulan suci Ramadan.

Pemkab Garut menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.***

-----------------------------

-----------------------------

Penulis : Yanyan Agus Supianto

*_Press Release_ ini juga bisa diakses melalui laman Pemerintah Kabupaten Garut : https://www.garutkab.go.id*

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.