Beranda Jangan Salah, Berikut Ini Rincian Pembayaran Iuran BPJS Pada Tahun 2025

Jangan Salah, Berikut Ini Rincian Pembayaran Iuran BPJS Pada Tahun 2025

Oleh, Redaksi
14 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Iuran BPJS Kesehatan/BPJS

SuaraGarut.id - Banyak masyarakat Indonesia belum mengetahui rincian pembayaran iuran BPJS Kesehatan 2025. Terutama, pasca pemerintah menghapus kategori kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. 

Simak rincian pembayaran iuran BPJS Kesehatan 2025 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Kebijakan tersebut merupakan transformasi menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. 

Penghapusan kelas BPJS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan penghapusan ini, seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan fasilitas pelayanan setara tanpa perbedaan kelas. 

Namun, perubahan ini berdampak pada penyesuaian besaran iuran yang harus dibayarkan peserta. Besaran iuran kini disesuaikan berdasarkan jenis kepesertaan dan penghasilan. 

Ketentuan tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini masih tercantum di situs resmi BPJS. Iuran tersebut dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan, seperti ASN, pekerja penerima upah, dan bukan penerima upah. 

Berikut rincian pembayaran iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Jenis Kepesertaan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022: 

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran sepenuhnya dibayar oleh pemerintah. 

2. Peserta PPU di Lembaga Pemerintahan membayar iuran sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan. Iuran ini terdiri dari 4% yang dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta. 

3. Peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta membayar iuran sebesar 5% dari gaji bulanan. Iuran tersebut terdiri dari 4% yang dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta. 

4. Iuran untuk keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat, ayah, ibu, dan mertua, sebesar 1% dari gaji. Iuran ini dibayar oleh pekerja penerima upah per orang per bulan. 

5. Iuran untuk kerabat lain PPU, seperti saudara kandung, ipar, dan asisten rumah tangga, dihitung terpisah. Iuran peserta PBPU dan peserta bukan pekerja juga memiliki perhitungan tersendiri, rinciannya:

a. Iuran untuk peserta Kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. 

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta keluarga mereka sebesar 5% dari 45% gaji PNS. Iuran ini dibayar oleh Pemerintah setiap bulan. 

PMK tersebut mengatur pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan tanpa denda hingga Juli 2026. Denda akan dikenakan jika peserta mendapatkan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status aktif kembali. 

Sumber RRI

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.