Jasa Raharja Samsat Soreang Kerjasama dengan SMA Mathla’ul Anwar Kabupaten Bandung, Berkomitmen Soal Ini
SuaraGarut.id - PT Jasa Raharja adalah Perusahaan Asuransi Sosial yang diamanahkan oleh Pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada setiap penumpang Kendaraan Bermotor dan Angkutan Umum dari resiko kecelakaan selama dalam perjalanan sebagaimana yang diatur dalam UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (IWKBU) dan UU No 34 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Di dalam Undang-undang No 34 Tahun 1964 menyebutkan bahwa “Dana” ialah Dana yang terhimpun dari Sumbangan Wajib, yang dipungut dari Pemilik/Pengusaha alat angkutan lalu lintas jalan di Samsat dan yang disediakan untuk menutup akibat keuangan dari kecelakaan lalu lintas jalan korban/ahli waris yang bersangkutan.
Untuk memberikan perlindungan kepada Masyarakat akibat kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan Pendapatan Provinsi Jawa Barat dari sektor Pajak Kendaraan bermotor serta memberikan kesadaran bagi Masyarakat khususnya Wajib Pajak dalam hal pembayaran PKB dan SWDKLLJ maka perlu dilakukan kolaborasi dengan berbagai pihak.
Sehubungan dengan hal tersebut, Jasa Raharja Samsat Soreang pada hari Jumat (20/09) melakukan penandatanganan komitmen dengan SMA Mathla’ul Anwar Kabupaten Bandung yang dihadiri oleh Mirna Rosa Indah selaku Pelaksana Administrasi Tk. I Jasa Raharja Samsat Outlet Pangalengan dan H. Mahmud Yusup, M.Pd selaku Kepala Sekolah SMA Mathla’ul Anwar Kabupaten Bandung.
Dalam komitmen bersama tersebut tertuang bahwa seluruh Guru, Staff dan Siswa siap untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, serta senantiasa taat dan patuh dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), baik untuk kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.