Kades Malas Ngantor Akan Ditegur, Pemda Garut Siap Beri Sanksi Bertahap
SuaraGarut.id – Kepala desa (kades) yang jarang hadir di kantor hanya untuk urusan bantuan atau saat penggajian akan dikenai sanksi, baik berupa teguran lisan maupun tertulis. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Idad Badrudin, Jumat (13/6/2025).
“Kalau ada laporan kades jarang hadir, maka bisa diberikan pembinaan atau sanksi. Tentu itu dilakukan dengan koordinasi pihak kecamatan,” ujar Idad.
Menurutnya, sebagai pemimpin wilayah, seorang kepala desa semestinya berada di tempat tugas selama jam kerja demi memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Idad mengakui, pihaknya pernah menerima laporan dari masyarakat soal ketidakhadiran kepala desa, meski jumlahnya tidak banyak.
“Kami pernah menerima laporan bahwa ada kepala desa yang sering tidak berada di kantor. Untuk itu kami juga minta masukan dari masyarakat dan berkoordinasi dengan kecamatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila laporan tersebut valid, maka pihaknya akan langsung memberikan teguran kepada kepala desa bersangkutan, berdasarkan informasi terkait kinerja pelayanan publik di desa tersebut.
“Tegurannya disampaikan langsung kepada kepala desanya. Sifatnya pembinaan, namun tetap ada proses sanksi lisan atau tertulis jika tidak ada perubahan,” tegas Idad.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.