KDM Turun Tangan, Perawat RSHS Ditarik Sementara untuk Evaluasi


[Kasus Dugaan Kelalaian di RSHS, Perawat Dinonaktifkan Sementara dan Dievaluasi/rshs.go.id]

SuaraGarut.id – Manajemen Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara seorang perawat yang diduga melakukan kelalaian dalam pelayanan. Keputusan ini diambil setelah adanya keluhan dari keluarga pasien terkait pelayanan kepulangan bayi di Gedung Kesehatan Ibu dan Bayi.

Kasus ini turut mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang melakukan komunikasi langsung dengan pihak keluarga pasien, Nina Saleha (27), warga Nanjung, Margaasih, Kabupaten Bandung.

Pihak manajemen RSHS seperti dilansir dari Pikiran Rakyat, bahkan mendatangi langsung kediaman keluarga pasien untuk memberikan penjelasan sekaligus melakukan klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, hadir perwakilan manajemen, termasuk asisten manajer keperawatan, komite keperawatan, dan humas rumah sakit.

Salah satu perwakilan manajemen, Arif, menyampaikan bahwa perawat yang bersangkutan merupakan ASN yang telah bekerja selama 20 tahun. Meski demikian, pihak rumah sakit tetap mengambil langkah pembinaan dengan menonaktifkan sementara dari pelayanan.

"Tadi kami sudah klarifikasi, kita juga sudah kumpul dengan Pak Dirmed, sudah dilaporkan juga ke Pak Dirut, arahan dari Pak Dirut, sementara memang sebagai bentuk pembinaan kami nonaktifkan dulu dari pelayanan untuk kami analisis lebih dalam," ujarnya.

Lebih lanjut, pihak RSHS melalui komite keperawatan akan melakukan kajian mendalam untuk mengetahui latar belakang kejadian tersebut. Hasil evaluasi nantinya akan menentukan bentuk sanksi yang diberikan.

"Kalau kelalaian kan nanti ada bentuk pembinaan sama surat peringatan, ada sanksi disiplin dari komite keperawatan," katanya.

Pihak rumah sakit menegaskan bahwa sanksi tidak langsung berdampak pada gaji maupun tunjangan. Namun, jika hasil evaluasi menunjukkan adanya masalah kompetensi, maka akan dilakukan pelatihan ulang atau pembinaan lanjutan.

"Kalau di dalam regulasi kami, kalau misalkan itu kan hasil analisisnya misalkan terkait dengan kompetensi, maka itu dilakukan pembinaan. Apakah itu nanti dilatih ulang, seperti apa," ujarnya.

Sementara itu, jika terbukti terdapat kelalaian serius, sanksi yang diberikan bisa lebih berat hingga pencabutan kewenangan klinis.

"Tapi kalau sudah jelas-jelas misalkan itu kelalaian, nah itu mungkin nanti akan ada tindakan ee pencabutan kewenangan klinis sementara sampai permanen (tapi) tergantung kasusnya," ucapnya melanjutkan.

Manajemen RSHS juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya sanksi lebih tegas hingga pemberhentian, apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam kasus tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan kesehatan, khususnya di fasilitas layanan ibu dan bayi.

Sumber Pikiran Rakyat

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka