- Oleh Redaksi
- 06, Apr 2026
SuaraGarut.id – Kisah pilu menimpa seorang balita asal Kabupaten Garut yang harus kehilangan ibunya saat berada di perantauan. Anak itu bernama Bilqis 3 tahun tersebut kini dalam proses pemulangan dari Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, menuju kampung halamannya di Kecamatan Singajaya, Garut.
Pemkab Garut Bergerak, Anak Perantau Dipulangkan Usai Sang Ibu Meninggal Dunia
Peristiwa ini bermula ketika keluarga asal Kampung Cisurian, Desa Sukawangi, Kecamatan Singajaya, merantau ke Dusun IV Tanjung, Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar. Sang ibu, Nita Anita Sari (24), bersama suami dan anaknya tinggal di wilayah tersebut untuk mencari penghidupan.
Namun nahas, Nita mengalami musibah dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Bangkinang akibat luka bakar serius. Di tengah kondisi tersebut, anaknya yang masih balita terpaksa dititipkan kepada tetangga setempat.
Kabar duka datang pada 1 April 2026, ketika Nita dinyatakan meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan. Kepergian sang ibu meninggalkan duka mendalam bagi keluarga di Garut, sekaligus kekhawatiran besar terhadap nasib anak yang ditinggalkan di perantauan.
Pemerintah Kabupaten Garut melalui DPPKBPPA Kabupaten Garut langsung bergerak cepat menangani kasus tersebut. Kepala dinas, Yayan Waryana, melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk rumah sakit dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Kabupaten Kampar serta Provinsi Riau.
Dari hasil koordinasi, dipastikan bahwa anak tersebut dalam kondisi aman dan berada dalam pengawasan UPTD PPA setempat. Namun persoalan baru muncul terkait pemulangan jenazah dan anak ke Garut.
Biaya pemulangan jenazah yang menjadi kendala besar bagi keluarga yang tergolong kurang mampu. Setelah melalui musyawarah, keluarga dengan berat hati memutuskan agar jenazah dimakamkan di Riau.
“Keputusan ini diambil karena keterbatasan biaya dan pertimbangan risiko perjalanan yang cukup jauh,” menurut Yayan Waryana.
Meski demikian, harapan keluarga kini tertuju pada pemulangan sang anak sebagai satu-satunya peninggalan almarhumah. Pemerintah daerah bersama DPPKBPPA terus mengupayakan proses tersebut agar berjalan lancar.
Rencananya, anak tersebut akan dipulangkan oleh pihak UPTD PPA Kabupaten Kampar melalui jalur udara dan dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 8 April 2026. Selanjutnya, tim dari Garut akan menjemput dan membawa anak tersebut kembali ke kampung halamannya.
Pemerintah Kabupaten Garut melalui DPPKBPPA saat ini berupaya memfasilitasi kebutuhan tersebut, mengingat kondisi ekonomi keluarga yang tidak memungkinkan.
Kisah ini menjadi potret nyata kerentanan keluarga perantau dengan keterbatasan ekonomi, sekaligus pentingnya kehadiran negara dalam melindungi perempuan dan anak di situasi darurat.***
Belum ada komentar.