Kemenkomdigi Siapkan Regulasi Tegas: Sanksi untuk Operator yang Langgar Batas 3 SIM per NIK
Pembatasan SIM Card per NIK: Kemenkomdigi Siapkan Regulasi Sanksi
SuaraGarut.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) tengah merancang Peraturan Menteri (Permen) untuk menjatuhkan sanksi kepada operator seluler yang melanggar ketentuan batas maksimal tiga kartu SIM prabayar per Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Untuk mereka yang belum memiliki eSIM, sesungguhnya sudah ada peraturan menteri yang mengatur, sebelum kami, bahwa satu NIK itu hanya boleh tiga kartu SIM per operator seluler,” kata Menkomdigi Meutya Hafid melansir dari Kompas.com.
Menurut Meutya, permen saat ini belum mengatur sanksi. “Dan ini yang saat ini kita coba, tapi Permen itu belum mengatur sanksi. Ini yang sedang kami excercise, mungkin kami akan keluarkan Permen baru yang mengatur sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi itu,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, Indonesia memiliki karakteristik unik dengan 96,3 persen pelanggan seluler menggunakan layanan prabayar, berbeda dengan negara lain yang lebih dominan pascabayar. “Model ini yang saya rasa di negara lain tidak begini. Justru lebih banyak pascabayar. Ini yang sedang kita rumuskan, bagaimana mengatur karena ini sebenarnya ranah bisnis, sehingga pemerintah harus cermat dalam mengatur,” tambah Meutya
Soal eSIM, pemerintah tidak mewajibkan migrasi penuh, tetapi mendorongnya secara bertahap. Dari 25 juta perangkat yang mendukung eSIM, baru sekitar satu juta yang telah bermigrasi. “Kami mendorong karena ada manfaat keamanan dan peningkatan layanan. Tapi memang belum semua bisa langsung migrasi,” jelas politisi Partai Golkar itu .
Meutya menyoroti pentingnya pemutakhiran data kartu SIM, mengingat jumlah nomor mencapai sekitar 350 juta, melebihi jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa. “Ada sekitar 350 juta nomor SIM yang beredar. Kami sudah sampaikan secara publik agar operator melakukan pemutakhiran data,” imbuhnya
Meski operator seluler menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam jumlah besar, Meutya menegaskan bahwa itu tidak membuat mereka kebal terhadap regulasi. “PNBP mereka memang besar, tapi bukan berarti tidak bisa disentuh hukum dalam kerangka perlindungan masyarakat,” tuturnya.
Sumber Kompas.com
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.