Beranda Penggerebekan Narkoba di Kadungora: Dua Pemuda Diciduk, Barang Bukti Ekstasi dan Ganja Diamankan

Penggerebekan Narkoba di Kadungora: Dua Pemuda Diciduk, Barang Bukti Ekstasi dan Ganja Diamankan

Oleh, Redaksi
1 hari yang lalu - waktu baca 2 menit
Pelaku pengedar narkoba di Kadungora Garut/Humas

SuaraGarut.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis ekstasi serta ganja kering. Penangkapan dilakukan di Kampung Halteu, Desa Kadungora, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial EH (40) dan RA (36), warga Kecamatan Leuwigoong. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang telah dikumpulkan selama beberapa pekan oleh jajaran kepolisian.

"Dari tangan pelaku, kami menyita 120 butir pil diduga ekstasi berlogo lebah bertuliskan 'TMT', serta 5,82 gram daun ganja kering dalam berbagai kemasan, termasuk lintingan siap pakai yang disembunyikan di bungkus rokok," ujar Usep pada Rabu, 9 Juli 2025.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit ponsel milik pelaku dan sejumlah percakapan WhatsApp yang mengindikasikan adanya transaksi narkoba. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang berinisial A yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya, ekstasi tersebut akan dijual kepada seseorang berinisial M—juga DPO—dengan harga sekitar Rp 42 juta. Jika berhasil, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp 8,4 juta.

Transaksi narkotika ini diketahui dilakukan melalui jasa pengiriman barang, dengan dugaan bahwa barang dikirim dari Telogosari, Kota Semarang, Jawa Tengah. Saat ini, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri jalur distribusi serta jaringan pengedar lainnya yang mungkin terlibat.

Kedua tersangka juga mengaku sebagai pengguna aktif ganja. Mereka kini ditahan di Mapolres Garut dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.