Kepala Disperindag ESDM Garut Minta Implementasi Kebijakan Penggunaan Produk Dalam Negeri Ditingkatkan
SUARAGARUT.id - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Ridwan Effendi meminta implementasi kebijakan penggunaan produk dalam negeri ditingkatkan.
Ridwan Effendi menyampaikan hal tersebut ketika menghadiri rapat koordinasi (rakor) yang digelar tim Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kabupaten Garut pada Kamis, 12 September 2024.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Disperindag ESDM, Ridwan Effendi menjelaskan kalau rakor kali ini sangat penting karena sebagai bahan evaluasi bagi masing-masing Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) pengguna produk dalam negeri.
"Rakor ini penting untuk evaluasi yang nantinya akan menjadi rekomendasi pimpinan dan bahan evaluasi bagi masing-masing SKPD pengguna produk dalam negeri," kata Ridwan, dikutip dari Humas Pemkab Garut pada Jumat (13/9/2024).
Ridwan mengakui bahwa implementasi penggunaan produk dalam negeri di Kabupaten Garut telah berjalan dengan baik, terbukti dengan raihan insentif fiskal dari pemerintah pusat sebagai apresiasi atas kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.
Namun ia berharap implementasi kebijakan penggunaan produk dalam negeri harus terus ditingkatkan agar dapat berdampak secara signifikan terhadap pertumbuhan sektor industri kecil menegah di Garut.
"Hanya saja memang ini perlu terus dikembangkan, perlu terus ditingkatkan, agar kedepan bisa lebih baik dan tentu saja bisa berdampak secara signifikan terhadap pertumbuhan sektor industri kecil menengah di Kabupaten Garut," ungkapnya.
Adapun untuk mendorong realisasi penggunaan produk dalam negeri, Disperindag ESDM melakukan berbagai langkah, termasuk penguatan kebijakan dengan pembentukan tim dan pelaksanaan rencana aksi berkelanjutan.
Selain itu, upaya lain yang dilakukan adalah mendorong UMKM lokal untuk masuk ke dalam E-Katalog dan memonitor realisasi penggunaan produk dalam negeri melalui portal UKPBJ Kabupaten Garut.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.