Ketua Komisi 3 DPR RI Setujui Penghapusan SKCK: Manfaatnya Tidak Terasa Apalagi PNBP
SuaraGarut.id - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyetujui usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Menurut legislator asal Partai Gerindra itu, kontribusi SKCK terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tidak signifikan.
Selain itu, Habiburokhman berpendapat masyarakat sudah mengetahui seseorang terbukti dipidana tanpa adanya SKCK. "Jadi, manfaat SKCK tidak terasa apalagi untuk PNBP yang tidak signifikan," ujarnya.
Habiburokhman menyatakan rekam jejak pidana seorang warga negara Indonesia (WNI) tidak dapat ditutupi dari publik. "Karena itu, saya menginginkan usulan penghapusan SKCK dapat segera ditindaklanjuti pada rapat-rapat berikutnya di Komisi III DPR," ucapnya.
Politisi berusia 50 tahun itu menambahkan persyaratan SKCK juga membatasi seseorang untuk mencari pekerjaan. Dia menilai seseorang yang memiliki SKCK tidak dapat dijamin dirinya tidak pernah dipidana atau tengah menjalani proses hukum.
Sehingga, polisi tidak perlu lagi bersusah payah memproses dan menerbitkan SKCK. "Tidak ada jaminan orang yang mempunyai SKCK itu tidak bermasalah dengan hukum," kata Habiburokhman.
Sumber RRI
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.