KPK Telusuri Aliran Dana Bank BJB hingga ke Keluarga Ridwan Kamil
SuaraGarut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menelusuri aliran dana kasus Bank BJB kepada keluarga mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, termasuk istrinya yang juga anggota DPR RI, Atalia Praratya.
“Kalau keluarganya (Ridwan Kamil, red.) sudah kami lakukan. Tentunya juga kami minta data-data terkait dengan harta kekayaannya dan lain-lain, seperti itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, melansir dari Antara .
Asep menjelaskan, penelusuran dugaan aliran dana kasus korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023 dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Tentu menyangkut dengan PPATK, kami lihat cash flow-nya (arus kas, red.), keluar masuk uangnya, dan lain-lain gitu ya,” katanya.
Meski begitu, Asep menegaskan KPK saat ini lebih dahulu memprioritaskan penelusuran aliran dana yang terkait langsung dengan Ridwan Kamil sebelum memperluas ke keluarganya. “Baru nanti kami lihat apakah masih memerlukan keterangan dari keluarganya atau tidak,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam dugaan korupsi tersebut mencapai Rp222 miliar.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Hingga Rabu (1/10), tercatat sudah 205 hari Ridwan Kamil belum dipanggil KPK usai penggeledahan itu.
Sumber Antara
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.