Modus Pura-Pura Pindahan, Dua Pencuri Rumah Kosong Diringkus Polsek Tarogong Kaler
SuaraGarut.id – Aksi pencurian di sebuah rumah kosong di kawasan Perumahan Griya Bumi Praja, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, berhasil diungkap jajaran Polsek Tarogong Kaler. Dua pelaku pencurian, JA (26) asal Banyuresmi dan GP (30) asal Tarogong Kidul, kini telah diamankan polisi.
Kapolsek Tarogong Kaler, Iptu Ate Ahmad Hermawan, menyampaikan bahwa peristiwa ini terjadi pada Jumat malam, 6 Juni 2025, sekitar pukul 22.45 WIB. Namun kasus baru terungkap keesokan harinya ketika pemilik rumah datang berkunjung pada Sabtu malam, 7 Juni, dan mendapati isi rumahnya telah kosong melompong.
"Pemilik rumah curiga setelah melihat sofa di ruang tamu hilang. Setelah diperiksa lebih lanjut, hampir seluruh barang elektronik dan perabotan rumah tangga raib," jelas Iptu Ate.
Pelaku Gunakan Modus Tipu Warga Sekitar
Dua pelaku diketahui menggunakan modus mengaku sebagai pihak yang ditugaskan oleh pemilik rumah untuk memindahkan barang. Bahkan, ketika kendaraan mereka sempat mogok di tengah aksi, warga sekitar tanpa curiga turut membantu.
“Kepada warga sekitar, pelaku mengatakan mereka sedang membantu pemilik rumah yang hendak pindahan. Modus ini berhasil mengecoh lingkungan hingga pencurian berlangsung mulus,” kata Kapolsek.
Barang-barang yang dicuri antara lain:
-
1 unit kulkas Polytron hitam-putih
-
1 mesin cuci Sharp biru-putih
-
1 set sofa warna emas
-
1 magic com Niko
-
1 tabung gas 3 kg
-
1 dispenser SANEX pink-putih
-
1 kipas angin Cosmos
-
1 air fryer Goto
-
4 kasur lipat The Erland
-
1 lukisan tembaga bergambar bunga besar
-
1 coffee maker hitam
Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 11 juta.
Identitas Terungkap Berkat Penyelidikan Cepat
Setelah menerima laporan dari korban pada Sabtu pagi, 8 Juni 2025, pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan informasi dari warga. Dalam waktu singkat, identitas kedua pelaku berhasil diketahui dan keduanya ditangkap dalam operasi lanjutan.
“Berdasarkan hasil pendalaman dan pengumpulan bukti, kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga merupakan spesialis pencurian rumah kosong,” ujar Kapolsek.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Imbauan Kepada Masyarakat
Iptu Ate mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Ia juga meminta warga agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kepedulian warga sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Jangan ragu untuk bertanya atau melapor jika ada orang asing yang mengangkut barang dari rumah tetangga,” pungkasnya.
Jika Anda ingin versi berita ini dikemas sebagai siaran pers resmi atau artikel media online, saya juga bisa bantu formatnya sesuai kebutuhan.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.