Beranda Nafa Urbach, Eko dan Sahroni Dijatuhi Sanksi Nonaktif oleh MKD, Dua Lainnya Dipulihkan

Nafa Urbach, Eko dan Sahroni Dijatuhi Sanksi Nonaktif oleh MKD, Dua Lainnya Dipulihkan

Oleh, Redaksi
36 menit dari sekarang - waktu baca 2 menit
Sindang MKD DPR RI/DPR RI

SuaraGarut.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi nonaktif kepada tiga anggota DPR, yakni Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni. Ketiganya dinyatakan melanggar kode etik dengan durasi penonaktifan berbeda, mulai dari tiga hingga enam bulan. Selama masa nonaktif, mereka juga tidak akan menerima hak keuangan sebagai anggota DPR.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKD yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.

Selain ketiga nama tersebut, dua anggota DPR lain yang turut diperiksa, yakni Adies Kadir (Teradu I) dan Surya Utama atau Uya Kuya (Teradu III), dinyatakan tidak melanggar kode etik. Keduanya dipulihkan statusnya dan kembali aktif sebagai anggota DPR.

“Menyatakan Teradu I Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun.

Adies diingatkan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik setelah sebelumnya sempat salah menyebut besaran gaji dan tunjangan anggota DPR. Hal serupa juga berlaku bagi Uya Kuya yang kembali aktif sebagai wakil rakyat.

“Menyatakan Teradu III Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ucap Adang.

MKD kemudian menetapkan sanksi bagi tiga anggota DPR lainnya yang terbukti melanggar kode etik, yakni:

  1. Nafa Urbach (Teradu II)

    • Terbukti melanggar kode etik DPR.

    • Diminta berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku.

    • Dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak putusan dibacakan dan mengikuti penonaktifan sesuai keputusan DPP Partai NasDem.

  2. Eko Patrio (Teradu IV)

    • Terbukti melanggar kode etik DPR.

    • Dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan, dihitung sejak putusan dibacakan dan sesuai keputusan DPP PAN.

  3. Ahmad Sahroni (Teradu V)

    • Terbukti melanggar kode etik DPR.

    • Dijatuhi sanksi paling lama, yakni nonaktif enam bulan, dihitung sejak putusan dibacakan dan sesuai keputusan DPP Partai NasDem.

 

Selama masa penonaktifan, ketiganya tidak akan menjalankan fungsi keanggotaan DPR dan tidak berhak atas hak keuangan. MKD berharap keputusan tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota dewan agar lebih berhati-hati dan menjaga etika dalam menjalankan tugas.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.