Beranda Pemerintah Perketat Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji, Hanya yang Istithaah Akan Diberangkatkan

Pemerintah Perketat Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji, Hanya yang Istithaah Akan Diberangkatkan

Oleh, Redaksi
23 menit dari sekarang - waktu baca 2 menit
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf (kiri) bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025) (Foto: YouTube TV Parlemen)

SuaraGarut.id - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menegaskan pemerintah akan memperketat pemeriksaan kesehatan jemaah haji mulai dari tahap awal. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hanya calon jemaah yang sehat dan memenuhi syarat istithaah yang diberangkatkan ke Tanah Suci.

“Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah akan memperketat pemeriksaan kesehatan jamaah haji sejak tahap awal. Kami bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan agar hanya jamaah yang benar-benar sehat, istithaah, dan siap secara fisik maupun mental yang diberangkatkan,” kata Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Menurut Irfan, kebijakan ini menyesuaikan aturan baru Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengenai persyaratan kesehatan jemaah. Beberapa penyakit dan kondisi medis kini dinyatakan tidak memenuhi kriteria istithaah untuk berhaji.

“Penetapan ini bertujuan memastikan bahwa ibadah haji dilaksanakan oleh jamaah yang secara fisik dan mental benar-benar mampu. Sehingga, tidak membahayakan diri sendiri maupun jemaah lain selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci,” ujarnya.

Menhaj menyebut sejumlah kondisi yang tidak memenuhi istithaah, di antaranya gagal fungsi organ vital seperti ginjal, jantung, dan paru kronis, kerusakan hati berat, gangguan kejiwaan, serta penyakit menular aktif seperti TBC paru dan demam berdarah.

“Termasuk juga pasien kanker stadium lanjut atau yang sedang menjalani kemoterapi, penyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol. Kemudian, diabetes melitus tidak terkontrol, penyakit autoimun yang tidak terkendali, epilepsi dan stroke, serta gangguan mental berat,” kata Irfan.

Ia menegaskan, calon jemaah dengan kondisi tersebut berpotensi tidak lolos pemeriksaan di Indonesia maupun Arab Saudi. Mereka yang tidak memenuhi syarat bisa ditolak keberangkatannya atau bahkan dipulangkan dari Tanah Suci.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menekankan pentingnya kesiapan pelaksanaan kebijakan kesehatan haji tersebut. Ia berharap seluruh persiapan berjalan sesuai dengan kesepakatan antara Komisi VIII dan Kementerian Haji dan Umrah.

“Kebijakan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah haji yang disepakati Komisi VIII dan Kementerian Haji harus disiapkan sistematis dan terukur,” ujar Marwan.

 

Ia menambahkan, kesiapan penyelenggaraan haji secara menyeluruh akan berdampak langsung pada kelancaran pelaksanaan ibadah haji tahun mendatang.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.