Oknum Imam Masjid di Garut Diduga Cabuli 10 Anak di Bawah Umur Keluarga Langsung Lapor Polisi, Pelaku Diamankan
SuaraGarut.id - Warga Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut dibuat heboh. Seorang oknum guru ngaji yang juga imam masjid dituding telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur dan kini telah diamankan polisi.
Kabar tersebut tentu saja membuat warga kaget sekaligus geram. Meraka tak menyangka orang yang selama ini mereka segani malah tega melakukan hal yang sangat memalukan dan sangat bejat seperti itu.
"Kaget sekaligus geram begitu mendengar informasi ada 10 anak di bawah umur yang jadi korban pencabuulan di daerah kami. Terlebih pelakunya merupakan orang yang selama ini sangat kami segani katena ia seorang guru ngaji dan juga imam masjid", komentar Agus (52), saat dihubungi melalui telepon, Senin, 2 Juni 2025.
Ia mengaku sangat menyesalkan peristiwa tersebut yang dinilainya telah merusak masa depan anak-anak. Selain itu, perbuatan bejat oknum tersebut juga telah merusak citra guru ngaji dan imam masjid yang memiliki peranan sangat penting.
Dia dan warga lainnya, kata Agus, berharap agar pelaku mendapatkan hukuman berat atas apa yang telah diperbuatnya. Ini penting untuk memberikan efek jera dan sebagainperingatan bagi yang lainnya agar tidak melakukan hal yang sama.
Adanya dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur yang dilakukan oknum guru ngaji dan imam masjid, dibenarkan Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin. Saat ini pihaknya sudah mengamankan terduga pelaku guna penyelidikan lebih lanjut.
Disebutkan Joko, oknum guru ngaji dan iman masjid yang diamankan berinisial IY (53) yang merupakan warga Cikajang. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jumlah anak yang telah menjadi korban perbuatan tak senonoh IY, ada 10 orang yang semuanya masih anak di bawah umur.
"Kasus ini terbongkar setelah ada sejumlah keluarga korban yang melapor ke polisi. Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut pun langsung melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan terduga pelaku", ujar Joko.
Diungkapkannya, ke-10 korban perbuatan cabul IY seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dan semuanya merupakan tetangga IY. Pelaku mencabuli korbannya dengan cara sodomi.
Ia menyampaikan, berdasarkan pengakuan IY, perbuatan cabul terhadap 10 anak itu dilakukan di rumahnya. Agar para korban mau menuruti keinginannya, IY terlebih dahulu mengiming-imingi dengan uang tunai.
Joko juga menyatakan, para korban rata-rata berusia antara 10 hingga 15 tahun. Atas perbuatannya, IY dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 4, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini kami tengah mengembangkan kasusnya, guna menelusuri jumlah pasti dalam aksi bejat yang dilakukan IY. Sejumlah korban mengaku telah berulangkali dicabuli oleh pelaku", ucap Joko.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.