Oknum Prajurit TNI Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta
Jakarta, SuaraGarut.id – Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) mengungkap peran seorang prajurit TNI berinisial Kopda FH dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37).
"Terhadap yang bersangkutan (Kopda FH) sudah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya (karena ada perannya)," kata Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/9).
Donny menjelaskan, tersangka Kopda FH berperan sebagai perantara penjemputan paksa. "Peran yang bersangkutan sebagai 'perantara' untuk mencari orang guna menjemput paksa," ujarnya.
Ia menambahkan, saat kejadian tersangka dalam status dicari satuan karena tidak hadir tanpa izin dinas. "Saat kejadian tersebut statusnya sedang dicari oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin dinas," kata Donny.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menangkap 15 orang terkait kasus ini. "Ada 15 orang yang sudah ditangkap. Sebanyak enam orang oleh Sub Direktorat Reserse Mobile (Subdit Resmob). Sisanya oleh Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary, Selasa (26/8).
Empat aktor utama penculikan dan pembunuhan MIP adalah C, DH, YJ, dan AA. Mereka ditangkap di lokasi serta waktu berbeda. Pelaku DH, YJ, dan AA dibekuk di Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu 23 Agustus 2025 malam, sedangkan pelaku C ditangkap di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Minggu 24 Agustus 2025 sore.
MIP sebelumnya dilaporkan hilang usai diduga diculik di sebuah pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur. Jasadnya ditemukan warga di area persawahan Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis 21 Agustus 2025 pukul 05.30 WIB.
Saat ditemukan, kondisi korban dalam keadaan tangan dan kaki terikat serta mata tertutup lakban. Jenazah kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diautopsi sebagai bagian dari penyelidikan.***
Sumber Antara
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.