Pantesan Pupuk Langka, Penimbun Pupuk Bersubsidi di Garut Diringkus Polisi Barang Bukti Sampai 25 Ton
SuaraGarut.id - Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyimpanan, penampungan, penyaluran, dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin di Kelurahan Cimuncang Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut. Kamis (31/10/2024).
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan penindakan ini berawal dari penyelidikan tim Sat Reskrim Polres Garut." Pelaku “A” (49) Warga Kecamatan Garut Kota yang terlibat dalam praktik ilegal ini menjual Pupuk bersubisi jenis Urea dan NPK Phonska," ucapnya.
Di lokasi tersebut Sat Reskrim Polres Garut menemukan tumpukan pupuk bersubsidi dengan total berat 25.7 ton, terdiri dari 232 karung pupuk Urea dan 283 karung pupuk NPK Phonska.
Pelaku membeli pupuk tersebut dari kios resmi dan kemudian menjualnya kembali dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang di tetapkan pemerintah." Urea seharusnya di jual dengan harga Rp 2.250 per kg, namun di jual oleh tersangka seharga Rp 4.000 per kg," katanya
Sementara itu pupuk NPK Phonska yang seharusnya Rp 2.300 per kg, di jual oleh pelaku seharga Rp. 4.500 per kg.
Fajar mengatakan Pelaku telah melanggar Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar." Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Garut dalam menegakkan hukum dan menjaga kestabilan pasar, terutama terkait Pupuk Bersubsidi," tuturnya.
Kapolres Garut mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktifitas mencurigakan terkait perdagangan pupuk dan barang kebutuhan pokok lainnya, demi terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.