Beranda Pelaku Kasus Mutilasi Cibalong, Dinyatakan Gangguan Jiwa

Pelaku Kasus Mutilasi Cibalong, Dinyatakan Gangguan Jiwa

Oleh, Redaksi
4 bulan yang lalu - waktu baca 1 menit
Erus dinyatakan gangguan jiwa

SuaraGarut.id - Erus pelaku kasus mutilasi di Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Jawa Barat yang sempat mengegerkan publik dinyatakan mengalami gangguan jiwa.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, setelah pihak kepolisian menerima hasil pemeriksaan kejiwaan dari RS Sartika Asih, Bandung.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli dan dokter dari rumah sakit, yang bersangkutan ini mengalami gangguan kejiwaan," Ungkap Ari melalui keterangan tertulisnya, Rabu 31 Agustus 2024.

Meskipun begitu, kasus ini tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

"Saat ini, kami masih melanjutkan penanganan kasusnya. Polisi akan segera melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan kepada Kejaksaan agar dapat segera disidangkan," tambah Ari.

Sekadar diketahui, kasus mutilasi menghebohkan warga Garut di akhir bulan Juni 2024 lalu. 

Saat itu, hari Minggu, (30/6/2024) warga di kawasan Sancang, Cibalong dihebohkan dengan penemuan jasad lelaki di pinggir jalan.

Hingga saat ini, identitas korban masih belum terungkap. Polisi telah melakukan berbagai upaya, termasuk melacak identitas melalui sistem dan menyebarkan gambar wajah korban kepada masyarakat, namun hasilnya belum membuahkan titik terang.

Proses hukum terhadap Erus akan tetap berlanjut, meskipun dengan penanganan khusus mengingat kondisi kejiwaannya. 

"Nanti yang menentukan hukumannya akan seperti apa, itu majelis hakim," tutup AKP Ari.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.