Beranda Pemerintah Teken Aturan Larang Jual Rokok Eceran, Ini Alasannya

Pemerintah Teken Aturan Larang Jual Rokok Eceran, Ini Alasannya

Oleh, Redaksi
4 bulan yang lalu - waktu baca 1 menit
Ilustrasi rokok (Foto: Pixabay)

SUARAGARUT.id - Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan aturan mengenai pelarangan jual rokok eceran atau per batang.

Aturan mengenai larangan jual rokok eceran ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 yang sudah diteken secara resmi oleh Presiden Joko Widodo.

Berikut bunyi PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 434 tentang pelarangan menjual rokok eceran bagi setiap warga Indonesia:

Pasal 434

(1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. menggunakan mesin layan diri;

b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;

e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; 

f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Adapun alasan pemerintah membuat aturan ini bisa menurunkan populasi perokok di tanah air dan mencegah peningkatan perokok pemula agar dapat menekan angka kematian akibat rokok.

Selain itu, pemerintah berharap dengan adanya aturan ini dapat lebih meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.