Beranda Pemkab Garut Resmi Cabut Status Tanggap Darurat Gempa Bumi

Pemkab Garut Resmi Cabut Status Tanggap Darurat Gempa Bumi

Oleh, Redaksi
1 bulan yang lalu - waktu baca 1 menit
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut Aah Anwar Saefuloh (Diskominfo)

SuaraGarut.id - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, mencabut status tangap darurat gempa bumi setelah berlangsung selama 14 hari untuk menanggulangi daerah yang terdampak gempa, dan kini masyarakat sudah kembali beraktivitas seperti biasa.

"Sudah dicabut statusnya, sekarang berganti kepada transisi darurat ke pemulihan," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut Aah Anwar Saefuloh di kutip dari Antara.

Ia menuturkan Pemkab Garut sebelumnya menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari sejak kejadian bencana gempa bumi berkekuatan Magnitudo 5.0 pada Rabu (18/9/2024), dan status tersebut berakhir, Selasa 1 Oktober 2024.

Pemerintah daerah, kata dia, mencabut status tanggap darurat atau tidak diperpanjang karena kondisi di daerah terdampak gempa bumi di Kabupaten Garut sudah dalam kondisi normal.

"Sekarang bahwa di lokasi terdampak tidak ada lagi terganggu, jadi kehidupan sudah berjalan normal kepada semula, jadi kondisinya tidak dalam kondisi darurat lagi," kata Aah.

Ia menyampaikan setelah status tanggap darurat dicabut maka selanjutnya masuk pada tahapan transisi pemulihan yang ditetapkan selama empat bulan ke depan dengan tetap mendapatkan pemantauan dari pemerintah daerah.

Selama masa transisi itu, kata dia, akan dilakukan proses perbaikan fisik seperti rumah maupun bangunan fasilitas umum lainnya, begitu juga masih bisa melakukan penyaluran bantuan dari donatur untuk membantu korban gempa di Garut.

"Masa transisi disiapkan empat bulan, ada pembangunan, ada donatur dari pemerintah itu dilindungi pada status pemulihan," katanya.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.