Beranda Polisi Ungkap Peran Tiktoker Gunawan Sadbor Dalam Promosikan Judol

Polisi Ungkap Peran Tiktoker Gunawan Sadbor Dalam Promosikan Judol

Oleh, Redaksi
1 bulan yang lalu - waktu baca 3 menit
Polisi saat memberikan keterangan terkait status tersangka Gunawan Sadbor di Sukabumi. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)

SuaraGarut.id - Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap peran  konten kreator Tik Tok yang terkenal dengan joget "Sadbor" yakni Gunawan  Sadbor (38) warga Kampung Babakan Baru, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada  kasus promosi situs web judi daring atau online.

"Gunawan berperan memberikan bantuan kepada tersangka utama AS  (39) dengan cara memfasilitasi dan menyediakan akun Tik Tok @sadbor86  untuk melakukan siaran langsung sekaligus mempromosikan situs web judi  daring 'flokitoto'," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat konferensi  pers di Mapolres Sukabumi, melansir dari Antara, Selasa.

Menurut Samian, pada kasus promosi judi daring ini pihaknya menetapkan  dua tersangka yakni AS sebagai pelaku utama yang mempromosikan situs  judi daring dan Gunawan Sadbor berperan memfasilitasi promosi tersebut  melalui akun Tik Tok @sadbor86.

Kedua tersangka merupakan warga Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar.  Ia menambahkan kasus ini bisa terungkap setelah adanya laporan dari  masyarakat yang melihat adanya kegiatan promosi situs judi daring di  akun @sadbor86 saat tengah melakukan siaran langsung.

Mendapat laporan tersebut, Tim Patroli Siber Polres Sukabumi kemudian  melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas akun @sadbor86. Kemudian  pada Sabtu, (26/10) sekitar pukul 13.30 WIB, Gunawan bersama tersangka  AS dan sejumlah warga lainnya melakukan siaran langsung.

Namun, di saat siaran langsung tersebut AS yang diduga berafiliasi  dengan situs web judi dari flokitoto, meminta waktu kepada Gunawan untuk  mempromosikan situs tersebut. Ternyata saat siaran langsung itu sudah  ada akun Tik Tok @flokitoto1 kemudian memberikan saweran atau hadiah  (gift) dengan nilai yang besar.

Melihat besaran saweran, seketika AS berteriak kegirangan sembari  berulang kali mempromosikan situs web judi daring itu yang berisi "Bapa  floki si gacor anti rungkad hi oe oe oe oe oeeeeee bapa floki lagi gacor  gaes linknya ada di google Flokitoto anti rungkad lagi gacor gaes siap  wd bapa floki oe oe oe oe oeeeee bapa floki wel aweu aweu bapa floki  wadidaw well aweu aweu bapa floki".

Mendapatkan bukti tersebut, personel Satreskrim Polres Sukabumi kemudian  menangkap Gunawan dan AS di rumahnya di Kampung Babakan Baru pada Kamis  (31/10). Dari hasil pemeriksaan terungkap, bahwa saweran-saweran dengan  nilai maksimal yang didapat melalui siaran langsung itu berasal dari  situs web judi daring.

"Saweran yang nilai besar itu ternyata berasal dari situs judi daring  sebagai kompensasi atas promosi yang dilakukan oleh Gunawan dan tim di  akun Tik Tok @sadbor86," tambahnya.

Samian menyayangkan ulah Gunawan, padahal aksi joget Sadbor ini yang  sempat viral ini tidak hanya mendapatkan penghasilan yang melimpah,  tetapi membawa nama daerah menjadi terkenal baik di dalam maupun luar  negeri.

Akan tetapi sayangnya, nama besar Sadbor rusak seketika setelah  terjerumus di kasus promosi judi daring karena kepincut besarnya saweran  yang diberikan situs web terlarang itu.

Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 3 Jo pasal  27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor  11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal  55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun  dan denda Rp10 miliar.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.