Beranda Polres Garut Ungkap Peredaran Ratusan Butir Obat Keras, Dua Tersangka Diamankan

Polres Garut Ungkap Peredaran Ratusan Butir Obat Keras, Dua Tersangka Diamankan

Oleh, Redaksi
5 hari yang lalu - waktu baca 1 menit
Petugas Polres Garut mengamankan dua tersangka beserta barang bukti ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diperdagangkan secara ilegal di Kecamatan Cikajang, Garut (Dokumentasi Polres Garut)

SuaraGarut.id – Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap peredaran obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer yang melibatkan dua tersangka pada Minggu (18/05/2025). Penangkapan ini berawal dari informasi terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran obat-obatan terlarang.

Dua tersangka yang diamankan adalah MFR alias O (20) dan HIS alias I (32), keduanya warga Kecamatan Cikajang, Garut. Petugas kepolisian menyita barang bukti berupa 150 butir Tramadol dari tangan MFR, dan 500 butir Tramadol, 18 butir Hexymer, serta sejumlah uang tunai dari HIS.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman menjelaskan bahwa kedua tersangka sudah terlibat dalam jaringan peredaran obat keras terbatas ini sejak beberapa waktu lalu. Modus operandi mereka adalah membeli dan menjual obat terlarang. MFR bertindak sebagai pembantu HIS dalam penjualan serta mengonsumsi obat-obatan tersebut.

“Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, HIS memperoleh pasokan Tramadol dari seseorang bernama BF, sedangkan Hexymer didapatkan dari sumber yang belum diketahui. Saat ini, keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk proses lebih lanjut,” terang AKP Usep.

Polres Garut berkomitmen untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang dan melakukan pengembangan lebih lanjut dari hasil penyidikan ini. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 KUHPidana.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.