Beranda Polri Sulit Berantas Judol, Server Berada di Thailand, Kamboja, dan Filipina yang Melegalkan Perjudian

Polri Sulit Berantas Judol, Server Berada di Thailand, Kamboja, dan Filipina yang Melegalkan Perjudian

Oleh, Redaksi
1 minggu yang lalu - waktu baca 1 menit
Ilustrasi judi online/Pixabay

SuaraGarut.id - Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko menyebut keberadaan server yang dipakai pengendali judi online (judol) di luar negeri menjadi salah satu kendala dalam melakukan penindakan hukum.

"Mereka bersembunyi di negara-negara yang melegalkan judi, sehingga kita harus berkolaborasi dengan sejumlah negara untuk menangkap pengendali judi online," kata Gatot pada seminar "Pengelolaan Komunikasi Krisis Dan Edukasi Penanganan Judi Online" yang diselenggarakan Magister Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UMJ melansir dari Antara.

Dia menyebut pengguna internet yang mencapai 212,9 juta jiwa (77 persen) populasi di Indonesia ditambah rendahnya literasi masyarakat (nomor dua terendah di dunia) membuat judi online dengan cepat masuk ke masyarakat

"Sekarang ini satu orang bisa mempunyai dua hingga tiga gadget (gawai) yakni satu dipakai untuk bekerja dan satu lagi dipakai untuk game, termasuk untuk judi online," ucap Gatot.

Dia menegaskan penindakan oleh Kepolisian akan terus dilakukan termasuk dari anggota sendiri. Hal ini sesuai arahan Kapolri untuk melaksanakan program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto khususnya pada butir ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.

"Kita komitmen untuk menindak bandar judi online, termasuk afiliasinya. Termasuk di dalam tubuh Polri kalau ada yang terlibat judi online akan kita tindak," ucap Gatot.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.