Polsek Samarang Sita Puluhan Botol Ciu dalam Razia, Satu Penjual Diamankan
SuaraGarut.id — Untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, jajaran Polsek Samarang melaksanakan razia minuman keras (miras) pada Rabu, 11 Juni 2025. Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, SH, dan berlangsung di Kampung Sawah Lega, Desa Parakan, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.
Kegiatan ini melibatkan tim dari Unit Reskrim Polsek Samarang. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 24 botol ciu yang dikemas dalam botol plastik, serta mengamankan seorang warga yang diduga sebagai penjual miras ilegal.
Tersangka berinisial H (38), seorang wiraswasta asal Desa Parakan, langsung dibawa ke Mapolsek Samarang untuk dimintai keterangan dan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Kapolsek AKP Hilman Nugraha menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Samarang dalam memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Hasil kegiatan hari ini menunjukkan bahwa miras masih beredar di lingkungan masyarakat. Kami akan terus melakukan razia secara berkala untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga,” ujar AKP Hilman.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi maupun peredaran minuman keras ilegal serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu ketentraman lingkungan.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.