Beranda Polsek Tarogong Kidul Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Garut, Ternyata Residivis

Polsek Tarogong Kidul Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Garut, Ternyata Residivis

Oleh, Redaksi
3 bulan yang lalu - waktu baca 1 menit
Pelaku pencurian sepedah motor di Garut saat diamankan pihak kepolisian (Foto: Humas Polres Garut)

SUARAGARUT.id - Polsek Tarogong Kidul berhasil meringkus pelaku pencurian sepedah motor di Desa Jayaraga, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut pada Senin 26 Agustus 2024.

Kapolsek Tarogong Kidul Polres Garut AKP Agus Kustanto, SH., mengatakan pelaku merupakan seorang residivis atau orang yang melakukan tindak pidana berulang, berinisial 'BI' (33) Warga Kecamatan Pameungpeuk, Garut.

Penangkapan ini bermula ketika Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul menerima laporan dari masyarakat mengenai tindak pidana pencurian sepedah motor.

Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul kemudian bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Dibantu warga setempat, petugas berhasil mengamankan tersangka.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Sepeda motor R2 merk type Honda dengan nopol Z 2188 GQ, 1 buah tas pinggang warna hitam berisi Kunci Astag dan magnet pembuka tutup kunci lock.

Agus Kustanto berharap penangkapn ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada.

“Penangkapan ini di harapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan di sekitarnya," kata Agus, dikutip SuaraGarut.id dari Humas Polres Garut pada 26 Agustus 2024.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.