- Oleh Redaksi
- 28, Apr 2026
SuaraGarut.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyusun kajian pencegahan korupsi sebagai respons terhadap pelaksanaan pengadaan dalam program Sekolah Rakyat yang digagas Kementerian Sosial.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap program prioritas nasional tersebut, khususnya dalam memastikan tata kelola yang bersih dan transparan.
“Sebagai bentuk dukungan pada program Sekolah Rakyat yang merupakan salah satu program prioritas nasional, dalam kerangka pencegahan korupsi, saat ini KPK melalui Direktorat Monitoring sedang melakukan kajian,” ujar Budi Prasetyo melansir dari Antara.
Ia menjelaskan bahwa kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi titik rawan korupsi dalam setiap tahapan pelaksanaan program.
“Dengan begitu, para pemangku kepentingan dapat meningkatkan kewaspadaan serta memastikan setiap proses berjalan secara cermat, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Kajian ini juga merupakan respons atas isu yang beredar di masyarakat terkait pengadaan sepatu dalam program Sekolah Rakyat, yang disebut memiliki harga hingga Rp700 ribu per pasang, meski dinilai harga pasaran hanya sekitar Rp200 ribu.
KPK menilai sektor pengadaan barang dan jasa masih memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi. Berdasarkan data penindakan sejak 2004 hingga 2025, tercatat 446 dari total 1.782 perkara berkaitan dengan pengadaan.
“Data penindakan KPK pada 2004-2025, mencatat sejumlah 446 dari total 1.782 perkara berkaitan dengan pengadaan. Modus perkara itu pun menjadi terbesar kedua setelah suap atau gratifikasi dengan catatan 1.100 perkara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan sejumlah modus yang kerap terjadi dalam kasus pengadaan, mulai dari perencanaan yang tidak sesuai kebutuhan, manipulasi sistem e-purchasing, hingga pengaturan pemenang tender.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebelumnya juga telah menanggapi isu tersebut. Ia menyebut harga pengadaan sepatu masih bisa berubah karena akan melalui proses lelang.
“Nanti kan ada proses lelang dan lain sebagainya. Bisa jadi harganya lebih murah dari alokasi yang ada,” kata Mensos.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk mengawasi proses pengadaan agar berjalan sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan.
“Kerjanya diawasi. Tidak hanya oleh lembaga-lembaga resmi, tetapi juga oleh masyarakat luas. Jangan melakukan penyimpangan, jangan mau diintervensi oleh siapa pun,” katanya.
Ia menambahkan, “Jika ada pelanggaran, saya sendiri tidak segan-segan akan melaporkan ke aparat penegak hukum.”***
Sumber Antara
Belum ada komentar.