Puan Maharani Tegaskan Belum Ada Pembahasan Terkait Revisi RUU KUHAP
SuaraGarut.id - Ketua DPR, Puan Maharani, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan terkait dengan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menjelaskan bahwa keputusan untuk memulai pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tersebut akan dilakukan setelah masa reses DPR berakhir.
"Belum ada pembahasan, kami baru akan masuk dalam sidang yang akan datang nanti tanggal 17 April. Jadi sidangnya belum mulai, belum masuk masa sidang, semuanya masih dalam rangka libur, Lebaran, dan masa reses," kata Puan kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta, pada Senin (14/4/2025).
Puan juga menyampaikan bahwa Pimpinan DPR belum menugaskan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) atau komisi terkait untuk memulai pembahasan RUU KUHAP. Menurutnya, hingga saat ini, komisi terkait baru mengumpulkan berbagai masukan dari pihak-pihak yang berkepentingan sebelum melanjutkan pembahasan lebih lanjut mengenai RUU KUHAP tersebut.
"Sampai saat ini kita belum melakukan apapun terkait dengan revisi Undang-Undang KUHAP, kalau pun ada pertemuan itu dalam rangka untuk menerima masukan dari masyarakat. Jadi di Komisi III DPR ataupun di AKD yang lain belum ada tindak lanjut dari apa pun untuk merevisi hal tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah menerima sejumlah masukan terkait RUU KUHAP melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), yang diantaranya berasal dari Mahkamah Agung (MA) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.