Beranda Sempat Kabur Berbulan-bulan, DPO Penganiayaan Diringkus di Cibatu

Sempat Kabur Berbulan-bulan, DPO Penganiayaan Diringkus di Cibatu

Oleh, Redaksi
8 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Polsek Cibatu Bekuk DPO Penganiayaan yang Kabur Sejak Maret 2025

SuaraGarut.id – Unit Reskrim Polsek Cibatu, Polres Garut, berhasil mengamankan seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan. Pelaku berinisial R.A. (27), warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, ditangkap tanpa perlawanan di sekitar area Puskesmas Cibatu, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Cibatu IPTU Amirudin Latif menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang telah buron sejak Maret 2025.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang sudah masuk dalam daftar pencarian terkait kasus penganiayaan,” ujar IPTU Amirudin Latif.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 16 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di Jl. KH Dewantara, Kampung Asem Kulon, Kecamatan Cibatu. Korban, Saripudin (29), warga Desa Sukawening, Kecamatan Sukawening, mengalami luka di bagian punggung akibat dipukul menggunakan sejenis golok oleh pelaku.

Peristiwa bermula saat pelaku mendatangi korban yang sedang berjualan ayam dan sempat meminta dagangan. Namun, suasana berubah tegang hingga berujung pada penganiayaan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Cibatu menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang membantu penangkapan pelaku, serta menegaskan pentingnya kolaborasi publik dalam menjaga keamanan wilayah.

“Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Kami berkomitmen terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi terciptanya rasa aman di wilayah hukum kami,” tutup IPTU Amirudin Latif.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.