Setelah Test Kesehatan, KPU Garut Mulai Meneliti Berkas Calon Bupati dan Wakilnya
SuaraGarut.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat meneliti kebenaran berkas persyaratan administrasi dua bakal pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut selama tujuh hari sebelum nanti ditetapkan sebagai pasangan calon.
"Masih tahapan penelitian administrasi. Penelitian terkait kebenaran persyaratan administrasi masing-masing bakal calon," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Garut, Dedi Rosadi, dikutip dari Antara, Selasa.
Ia menuturkan KPU Garut sudah menutup pendaftaran pencalonan menjadi peserta Pilkada Garut yang hasilnya terdapat dua bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Garut yakni Abdusy Syakur Amin-Putri Karlina, dan Helmi Budiman-Yudi Nugaraha.
Berkas administrasi persyaratan pendaftaran bakal calon itu, kata dia, sudah diterima oleh KPU yang selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi tujuh hari setelah tahapan pendaftaran selesai mulai 30 Agustus 2024 sampai 5 September 2024.
"Penelitian persyaratan administrasi dilakukan tujuh hari setelah penutupan pendaftaran, berarti sampai tanggal 5 September, karena dalam PKPU-nya disebutkan tujuh hari," katanya.
Ia menyebutkan waktu selama tujuh hari itu akan memeriksa semua berkas persyaratan yang jumlahnya cukup banyak, di antaranya berkas seperti ijazah, surat dukungan partai politik terhadap pasangan calon, dan administrasi lainnya.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.