Beranda Syarat Baru Nikah di Jabar: Calon Pengantin Wajib Tanam Pohon

Syarat Baru Nikah di Jabar: Calon Pengantin Wajib Tanam Pohon

Oleh, Redaksi
1 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Kepala Kantor Kemenag Wilayah Jabar, Dudu Rohman, mendampingi salah satu calon pengantin yang sedang menanam bibit pohon di lahan reklamasi Galian C PT Bumi Pasir Makmur (BPM), Kecamatan Leles, Kabupaten Garut/SG

SuaraGarut.id – Ada pemandangan berbeda di lahan reklamasi bekas tambang Galian C PT Bumi Pasir Makmur (BPM), Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Kamis (11/9/2025) petang. Sejumlah calon pengantin tampak menanam bibit pohon sebagai syarat baru sebelum melangsungkan pernikahan.

Kegiatan ini merupakan inisiatif Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat, yang kini mewajibkan setiap pasangan calon pengantin untuk menyetorkan atau menanam bibit pohon di lahan kritis.

“Kami ada di sini untuk mengikuti kegiatan penanaman pohon yang merupakan syarat baru yang harus kami penuhi sebelum secara resmi melangsungkan pernikahan yang rencananya akan dilaksanakan beberapa hari lagi,” ucap Dendi Lutfian, warga Kecamatan Kadungora, yang akan menikah pada 16 September 2025.

Dendi menyatakan mendukung kebijakan tersebut. “Saya sangat mendukung kebijakan Kanwil Kemenag Jabar yang mewajibkan setiap pasangan calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan agar menyetorkan atau menanam bibit pohon. Ini sebuah kebijakan yang sangat positif dan semoga jadi simbol keteduhan serta kekuatan rumah tangga yang akan kami bangun,” ujarnya.

Kepala Kanwil Kemenag Jabar, Dudu Rohman, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga lingkungan hidup. “Untuk menanam pohon ini sesuai dengan perintah agama bahwa kita harus menjaga lingkungan kita, ini berkaitan dengan ekoteologi,” ungkap Dudu.

Ia menambahkan, Garut dijadikan proyek percontohan atau pilot project program ini sebelum diterapkan di daerah lain di Jawa Barat, terutama wilayah dengan lahan kritis dan bekas tambang. “Ini yang pertama, dan ini akan saya sampaikan kepada Pak Menteri Agama sebagai program percontohan,” katanya.

Dudu menegaskan bahwa menjaga kelestarian alam adalah tanggung jawab semua pihak, termasuk pasangan yang akan membangun rumah tangga baru. Ia juga mengimbau para pengusaha, khususnya di bidang pertambangan, untuk turut peduli terhadap lingkungan.

Pemilik PT Bumi Pasir Makmur, Dudung Sudiana, menyambut baik kebijakan tersebut. “Selaku pengusaha, saya tentu sangat senang bisa terlibat dalam program penghijauan ini. Menjaga lingkungan sangat penting dan ini sebagai bentuk tanggung jawab kita mengembalikan kondisi lahan yang sebelumnya kita manfaatkan agar kondisinya kembali baik,” ucap Dudung.

Ia berkomitmen untuk menghijaukan kembali kawasan reklamasi yang selama ini digunakan sebagai area tambang.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.