Beranda Tak Berizin, Studio Sams Jalan Sudirman Garut Diberi Garis Segel oleh Satpol PP

Tak Berizin, Studio Sams Jalan Sudirman Garut Diberi Garis Segel oleh Satpol PP

Oleh, Redaksi
3 minggu yang lalu - waktu baca 1 menit
Satpol PP Garut Segel Studio Sams Jalan Sudirman Garut/Satpol PP

SuaraGarut.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menyegel sebuah bangunan yang digunakan sebagai Studio Sams di Jalan Sudirman Nomor 129, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, pada Jumat malam (2/5/2025). Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Kepala Satpol PP Garut, Basuki Eko, menyampaikan bahwa tindakan penyegelan dilakukan karena Studio Sams belum menempuh proses perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui penempelan stiker segel, pemasangan garis Pol PP Line, serta penyusunan berita acara penyegelan. Ini merupakan bentuk penegakan terhadap aturan yang berlaku,” ujar Basuki Eko dalam keterangannya.

Kegiatan penyegelan ini dilakukan berdasarkan sejumlah dasar hukum, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023, serta Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Perda Nomor 18 Tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

Penyegelan berlangsung sejak pukul 20.30 WIB dan melibatkan 21 personel dari bidang penegakan Satpol PP. Kegiatan berlangsung aman dan kondusif.

“Kami bertindak sesuai surat perintah nomor 300.1.2/589-SatPol PP/2025 tertanggal 2 Mei 2025, dan ini merupakan langkah penegakan hukum untuk memastikan seluruh kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Garut mematuhi ketentuan perizinan,” lanjutnya.

Satpol PP Kabupaten Garut menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap bangunan dan kegiatan usaha yang belum memenuhi aspek legalitas, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.