Tambang Galian C di Garut Dievaluasi, Bupati dan Wabup Tekankan Kepatuhan Hukum
SuaraGarut.id - Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, bersama Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, melakukan peninjauan langsung ke tiga lokasi aktivitas penambangan Galian C yang berada di Kecamatan Banyuresmi dan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (5/1/2026). Peninjauan ini dilakukan sebagai respons atas aduan serta kekhawatiran masyarakat terhadap dampak penambangan di wilayah tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Garut didampingi Wakapolres Garut Kompol Bayu Tri Hidayat serta perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyampaikan bahwa pemerintah daerah berada pada posisi yang dilematis antara kebutuhan bahan bangunan dan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan hukum dan perlindungan lingkungan tetap menjadi prioritas, mengingat Garut merupakan daerah konservasi dan pariwisata.
"Tadi saya berharap bahwa ini segera diselesaikan, dan sebetulnya ini dari hati sanubari yang paling dalam ini kami mengharapkan yaudah Garut mah jaga aja pelihara lingkungannya seperti ini adanya, terpelihara di Garut karena sebagai daerah pariwisata yang hijau, konservasi, karena juga ini penting buat masyarakat," ucap Bupati Garut.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut akan memprioritaskan perlindungan lingkungan hidup dan meminta para pengusaha tambang untuk menunjukkan komitmen dalam menaati ketentuan hukum yang berlaku.
"Tunjukkan komitmen bapak, sama-sama kita berusaha di Garut tapi juga tetap aturan harus dijaga," tegasnya.
Wakil Bupati Garut Putri Karlina turut menegaskan bahwa evaluasi terhadap aktivitas penambangan tidak boleh bersifat sementara. Ia berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat mempertimbangkan kembali izin galian pasir demi menjaga keindahan alam Kabupaten Garut.
"Kalau bisa (selamanya berhenti), atau kalaupun iya tolong wilayahnya dipertimbangkan jangan yang cantik Garut itu jangan sampai hilang," ungkap Putri.
Sementara itu, Wakapolres Garut Kompol Bayu Tri Hidayat memastikan bahwa pihak kepolisian siap bersinergi dengan pemerintah daerah dalam pengawasan aktivitas tambang. Ia menegaskan akan melakukan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
"Kami sepakat bersinergi selama belum terpenuhi perizinan yang tadi disampaikan, kami tidak akan segan-segan untuk menindak bagi yang masih melanggar," ujar Kompol Bayu.
Pengawas Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Saeful Ali Anwar, menjelaskan bahwa dari enam izin galian C yang tercatat, hanya tiga lokasi yang terpantau beroperasi dan kini telah dihentikan sementara karena belum melengkapi persyaratan administrasi.
"Dihentikan karena dia belum melengkapi persyaratannya, jadi untuk aturan Minerba itu sementara. Sementara sampai dia RKAB-nya terpenuhi, nanti ada evaluasi lebih lanjut terhadap kegiatan selanjutnya," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut rata-rata telah beroperasi selama 10 hingga 15 tahun dan kini memasuki masa perpanjangan izin.
"Untuk periode perpanjangan ini bisa beroperasi lagi, tapi nanti evaluasi dulu kang. Kalau misalnya dia mengikuti aturannya, kita berikan, tapi kalau misalnya tidak seperti pemulihan lingkungan dan lain sebagainya kita evaluasi arahan Pak Kadis mungkin bisa juga dicabut perizinannya," ujarnya.
Salah satu perwakilan perusahaan tambang, Dicky Budiman selaku manajer CV penambangan yang dikunjungi, mengakui adanya keterlambatan proses perizinan pada sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM RI. Ia menyebut pihaknya rutin melaporkan rencana kerja dan anggaran biaya setiap tahun serta berkontribusi pada pajak daerah.
"Kita sudah proseskan cuman gak tau dari pihak kementeriannya sampai sekarang belum keluar. Tiap RKAB pak, tiap setahun sekali, kita kan melaporkan rencana anggaran biaya itu pak tiap tahun. Ini yang 2026 kami belum karena belum disahkan sekarang ini. Kami proseskan supaya keluar izin modinya pak," pungkas Dicky.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.