Beranda UMK Garut 2026 Ditetapkan Rp2,47 Juta, Pemprov Jabar Ikuti Usulan Daerah

UMK Garut 2026 Ditetapkan Rp2,47 Juta, Pemprov Jabar Ikuti Usulan Daerah

Oleh, Redaksi
1 hari yang lalu - waktu baca 2 menit
Ilustrasi UMK Garut/IST

SuaraGarut.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 untuk 27 daerah di Jawa Barat. Dari keseluruhan wilayah tersebut, Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi, mendekati angka Rp6 juta.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa besaran UMK dan UMSK yang ditetapkan sepenuhnya mengikuti usulan dari masing-masing pemerintah kabupaten dan kota.

"Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten/kota. Baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral," kata Gubernur Dedi Mulayadi dalam keterangan di Bandung, Kamis.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka. Ia menyebutkan bahwa keputusan yang diambil Pemprov Jabar mengacu sepenuhnya pada rekomendasi pemerintah daerah tanpa adanya perubahan substansi.

"Kalau di kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati/wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi (daerah) tidak ada yang diubah. (Terkecuali) Untuk Depok kita dari tiga ikuti yang pemerintah," kata Kim.

Adapun rincian besaran UMK 2026 di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat adalah sebagai berikut:

Kota Bekasi: Rp5.999.443
Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
Kota Depok: Rp5.522.662
Kota Bogor: Rp5.437.203
Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
Kota Bandung: Rp4.737.678
Kota Cimahi: Rp4.090.568
Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711
Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856
Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.926
Kabupaten Subang: Rp3.737.482
Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191
Kota Sukabumi: Rp3.192.807
Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
Kota Cirebon: Rp2.878.646
Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
Kabupaten Garut: Rp2.472.227
Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
Kota Banjar: Rp2.361.241
Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250

Pemprov Jawa Barat menegaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK 2026 diharapkan dapat menjadi dasar perlindungan upah bagi pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha di masing-masing daerah.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.