Wanda Hara Dilaporkan Polisi Imbas Kenakan Hijab dan Cadar di Kajian Ustadz Hanan Attaki
SUARAGARUT.id - Fashion stylist artis, Wanda Hara terancam hukuman penjara setelah dilaporkan oleh pengacara Muhammad Rizky Abdullah ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Laporan ini dilakukan imbas dari perbuatan Wanda Hara yang mengenakan Hijab dan Cadar di kajian Ustadz Hanan Attaki.
Wanda Hara dianggap melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dan unsur-unsurnya. Wanda pun terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
Diketahui video Wanda Hara saat mengikuti kajian Ustadz Hanan Attaki dengan menggunakan hijab dan Cadar sempat viral di media sosial.
Tak lama setelah videonya viral dan memancing amarah publik, Wanda Hara mengakui kesalahannya. Ia pun langsung meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia serta pihak-pihak yang dirugikan.
Kendati telah meminta maaf, Rizky menggap perbuatan Wanda Hara tetap harus diproses secara hukum agar jadi pembelajaran bagi orang lain.
"Ini bukan tentang saudara Irwansyah atau Wanda Hara. Tapi supaya menjadi pelajaran bagi mereka yang mungkin bisa melakukan tindakan serupa," kata Rizky, dikutip SuaraGarut.id dari Jawa Pos pada 26 Juli 2024.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.