Beranda Yusril Pastikan Penanganan Situasi Nasional Sesuai Koridor Hukum dan Menjunjung HAM

Yusril Pastikan Penanganan Situasi Nasional Sesuai Koridor Hukum dan Menjunjung HAM

Oleh, Redaksi
20 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) dengan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 4 September 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Jakarta, SuaraGarut.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah memastikan setiap langkah penanganan situasi nasional, termasuk demonstrasi, berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Hal ini ia sampaikan usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.

“Bapak Presiden memastikan bahwa semua langkah yang diambil itu berada pada koridor hukum yang benar. Dan kami meyakini bahwa itu sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya,” ujar Menko Yusril.

Ia menjelaskan, Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya soliditas jajaran pemerintah dalam menghadapi situasi nasional saat ini. Sebagai Menko Kumham Impas, Yusril menegaskan bahwa tugas utamanya adalah memastikan aparat penegak hukum bertindak sesuai aturan dengan tetap mengedepankan HAM.

“Ini juga ditekankan oleh Pak Presiden. Jangan sampai ada satu tindakan itu di luar dari koridor hukum yang berlaku,” tuturnya.

Yusril juga menekankan bahwa penegakan hukum secara tegas berlaku bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan situasi demonstrasi untuk melakukan tindak kejahatan. “Jadi penegakan hukum yang ditegaskan oleh Pak Presiden itu, bahkan beliau mengatakan penegakan hukum yang tegas begitu, itu hanya dilakukan terhadap orang yang melakukan, memanfaatkan situasi demonstrasi itu untuk berbagai tindak kejahatan seperti melakukan perusakan, pembakaran, dan pencurian,” jelasnya.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa tindakan aparat tetap harus sesuai koridor hukum dan menghormati prinsip HAM. “Mereka yang mungkin akan dipanggil, diperiksa, ditahan, dan lain-lain itu tetap harus mengikuti kaidah hukum yang benar. Apabila itu dilanggar, maka aparat juga harus ditindak karena melakukan satu pelanggaran terhadap norma-norma penegakan hukum itu sendiri,” tegas Yusril.

Dalam keterangannya, Yusril menyampaikan komitmen pemerintah menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran dengan perlindungan hak-hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi.

“Rakyat tidak perlu merasa takut, merasa khawatir ya. Karena pemerintah menjamin kebebasan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, menyampaikan pendapat, ungkapan perasaannya melalui unjuk rasa sepanjang itu dilakukan dengan damai, tertib dan mengikuti koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.