Batalnya Diskon Listrik 50 Persen Tuai Kritik, DPR Soroti Lemahnya Koordinasi Antar Kementerian
SuaraGarut.id – Pemerintah dipastikan batal menerapkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi 79,3 juta pelanggan listrik rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, terdapat perubahan rencana karena waktu pelaksanaan yang terbatas.
Belakangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pun menanggapi kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengumumkan adanya program diskon listrik untuk periode Juni–Juli 2025.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menilai pembatalan program ini disebabkan oleh lemahnya koordinasi antar kementerian dan lembaga (K/L).
"Ini adalah problem klasik di negara kita yang seharusnya menjadi perhatian serius," ujarnya dalam perbincangan dengan Pro 3 RRI, Selasa (4/6/2025).
"PLN sendiri kalau saya liat siap untuk memberikan diskon 50 persen tersebut. Tetapi, karena kordinasinya lemah, mereka juga tidak bisa melakukannya tanpa adanya perintah dari kementerian terkait (ESDM)."
Herman juga menyoroti potensi dampak positif yang hilang akibat batalnya kebijakan ini. Dengan jumlah pelanggan yang mencapai 79,3 juta rumah tangga di seluruh Indonesia, diskon ini dinilai dapat memberikan efek domino pada daya beli masyarakat.
"Ini luar biasa sekali dampaknya, di mana masyarakat bisa mengalihkan pengeluaran untuk bayar listrik ke pengeluaran lain yang bisa berdampak pada peningkatkan belanja masyarakat. Ini harusnya ke depan menjadi evaluasi pemerintah soal koordinasi antar lembaga, jangan sampai masyarakat juga kecewa," ujarnya.
Ia juga membantah isu bahwa pembatalan disebabkan oleh tidak validnya data pelanggan PLN. Menurutnya, PLN sudah sangat siap dan berpengalaman dalam pendataan pelanggan.
Sebelumnya, pemerhati ekonomi energi dari Universitas Padjadjaran, Yayan Satyakti, menyebut kemungkinan pembatalan muncul karena kekhawatiran kebijakan salah sasaran akibat data yang kurang akurat.
"Contohnya, ada rumah menggunakan dua meteran daya listrik, yakni 450 VA dan 1.300 VA. Padahal, rumah tersebut memiliki alamat yang sama," katanya kepada RRI Pro 3.
Ia menyarankan agar PLN melakukan pembersihan data agar kevalidannya bisa dipertanggungjawabkan. “Sehingga, jika ada program pemerintah seperti ini mudah untuk dikordinasikan,” tambahnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan pihaknya sejak awal tidak pernah dilibatkan dalam proses kebijakan ini.
"Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apa pun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (3/6/2025).
"Meski demikian, Kementerian ESDM menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang mengumumkan kebijakan dan pembatalan diskon tarif listrik bulan Juni–Juli 2025."
"Dalam hal ini, karena inisiatif kebijakan dan pembatalannya tidak berasal dari kami, maka kami menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang menyampaikan dan membatalkannya," kata Herman menandaskan.
Sumber RRI
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.