- Oleh Redaksi
- 06, Apr 2026
SuaraGarut.id - Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, mengusulkan adanya aturan pelarangan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Usulan ini muncul karena vape dinilai kerap disalahgunakan sebagai media konsumsi zat narkotika.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 April 2026.
Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan sejumlah sampel yang mengandung zat berbahaya.
"Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius," kata Suyudi, mengutip dari Pikiran Rakyat.
Ia menjelaskan bahwa etomidate telah dikategorikan sebagai narkotika golongan dua sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Selain itu, Suyudi juga menyoroti kebijakan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara yang telah lebih dulu melarang peredaran vape, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos.
"Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," ujarnya.
Menurutnya, pelarangan vape dapat menjadi langkah efektif dalam menekan peredaran zat berbahaya tersebut.
"Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya," tutur dia.***
Belum ada komentar.