KPK Dalami Kasus Suap Proyek Bekasi, Istri Ono Surono Dijadwalkan Diperiksa


[Gedung KPK (sumber foto: RRI)]

SuaraGarut.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setyowati Anggraini Saputro, istri dari Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono, pada Selasa, 7 April 2026. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kasus ini menyeret nama Ade Kuswara sebagai tersangka dalam perkara yang tengah diselidiki KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, melansir dari Pikiran Rakyat.

Budi belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan diajukan kepada Setyowati. Ia menyebutkan bahwa informasi tersebut biasanya disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Ono Surono yang berada di Bandung dan Indramayu. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, dokumen, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang bukti yang telah diamankan kini tengah dianalisis dan akan dikonfirmasi kepada para saksi untuk memperjelas keterkaitannya dengan kasus suap dan gratifikasi tersebut.

KPK juga membuka peluang untuk memeriksa langsung Ono Surono guna mengonfirmasi temuan penyidik selama proses penggeledahan.

“Terbuka kemungkinan nanti untuk dilakukan penjadwalan pemeriksaan kepada saudara ONS ya untuk menerangkan temuan-temuan penyidik dalam dua kegiatan penggeledahan tersebut,” ujar Budi.

Menurutnya, seluruh dokumen dan barang bukti yang disita memiliki peran penting dalam mengungkap perkara secara menyeluruh.

“Tentu dokumen-dokumen catatan itu dibutuhkan oleh penyidik untuk nanti didalami dikonfirmasi dalam pemeriksaan kepada para pihak,” ucap Budi.

Di sisi lain, KPK juga menanggapi isu yang beredar terkait kamera pengawas (CCTV) saat penggeledahan rumah Ono Surono di Bandung. Pihak kuasa hukum sebelumnya menuding adanya permintaan untuk mematikan CCTV.

Namun, KPK membantah tudingan tersebut. Budi menegaskan bahwa penyidik tidak melakukan pencabutan atau pemadaman kamera pengawas.

“Penyidik tidak mencabut atau mematikannya. CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut. Setelah melakukan pengecekan atas CCTV, penyidik juga tidak melakukan penyitaan atas CCTV tersebut,” ujar Budi.

Ia juga memastikan bahwa proses penggeledahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan menunjukkan dokumen resmi serta disaksikan oleh pihak keluarga dan lingkungan setempat.

“Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK di rumah Ono Surono, yang berlokasi di wilayah Bandung, kami tegaskan telah dilakukan sesuai dengan prosedur,” ucap Budi.

Sumber Pikiran Rakyat

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka