Beranda Belum Ada Satu Bulan, Presiden Prabowo Subianto Gencar 'Bersih-Bersih' Puluhan Koruptor Ditangkap

Belum Ada Satu Bulan, Presiden Prabowo Subianto Gencar 'Bersih-Bersih' Puluhan Koruptor Ditangkap

Oleh, Redaksi
1 bulan yang lalu - waktu baca 2 menit
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato pertamanya di hadapan Sidang Paripurna MPR RI usai dilantik menjadi Presiden periode 2024-2029, di Gedung Nusantara MPR-DPD-DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Minggu (20/10/2024) pagi. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

SuaraGarut.id- 10 Hari menjabat sebagai Presiden, Prabowo Subianto tangkap kurang lebih 28 koruptor dari 7 kasus korupsi dengan total kerugian kurang lebih 3.1 Triliun.

Hampir setiap hari, pemberitaan tanpa henti menginformasikan mengenai kasus korupsi oleh para pejabat negara, Prabowo Subianto tanpa ragu menangkap banyak koruptor yang sudah merugikan finansial negara.

Dilansir oleh SuaraGarut.id dari akun Tiktok @jendral_ri pada tanggal 30 Oktober 2024, ulasan tentang  gebrakan era pemerintahan Prabowo adalah sebagai berikut:

1. PT. Asset Pacific

Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dua kantor PT. Asset Pacific yang diketahui santer terdengar berita korupsinya. Kejagung menyita uang tunai hampir satu Triliun milik PT. Asset Pacific dalam kasus korupsi Duta Palma Group.

2. Korupsi Dana Desa

Tak hanya pejabat tinggi dan terkenal di suatu instansi besar, seorang Kepala Desa dan Sekretaris Desa Talang Renah Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara pun tak luput dari operasi tangkap tangan atas dugaan korupsi dana desa senilai Rp. 780.000.000.

3. Kasus Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tangan dan menetapkan status tersangka kepada 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemberi vonis bebas Ronald Tannur pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) dan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (R) sebagai tersangka.

4. Korupsi Tol Padang-Pekanbaru

Mash tak luput dari peradilan, 12 orang ASN ATR/BPN ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk proyek pembangunan tol Padang-Pekanbaru dan rugikan negara senilai Rp. 27 Milyar.

5. PT. ANTAM Tbk

Kejaksaan Agung menetapkan enam orang tersangka atas kasus korupsi diPT. ANTAM Indonesia. Para tersangka memproduksi logam mulia dengan merek LM Antam secara illegal sejumlah 109 Ton emas.

6. Korupsi Dana Hibah NPCI

Anggota DPRD Solo Kevin Fabiano ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai tersangka korupsi dana hibah NPCI ( National Paralympic Committee Indonesia ) senilai Rp. 122 Milyar.

7. Korupsi Impor Gula

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau yang karib disapa Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula pada 2015 dan rugikan negara hingga Rp400 Miliar.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.