Dorong Optimalisasi Zakat Ramadan, BAZNAS Garut Targetkan Potensi Zakat Fitrah ASN Capai Rp600 Juta
SuaraGarut.id – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut, Abdullah Efendi, bertemu dengan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin pada Sabtu (28/02/2026) untuk membahas potensi zakat fitrah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya optimalisasi penghimpunan zakat, khususnya menjelang momentum Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Menindaklanjuti hasil pertemuan itu, BAZNAS Kabupaten Garut berencana membuka gerai zakat sekaligus layanan donasi seperti sedekah dan infak dalam rangka program Gebyar Ramadan.
"Nah kami mengajukan pada bapak Bupati agar pembayaran zakat fitrah melalui Baznas di setiap UPZ yang ada di SKPD dan kecamatan. Karena menurut fatwa MUI bahwa zakat fitrah itu ada 8 Asraf dan pengelolaanya oleh amil," kata Abdulah Ependi , Rabu (04/03/2026).
Ia menjelaskan, potensi zakat fitrah dari kalangan ASN di Kabupaten Garut cukup besar jika dihitung berdasarkan ketentuan nilai zakat fitrah tahun ini.
Pihaknya menyampaikan kepada Bupati Garut bahwa apabila zakat fitrah dihitung dalam bentuk uang dengan ketentuan Rp40 ribu per jiwa, maka potensi yang dapat dihimpun dari ASN diperkirakan mencapai lebih dari Rp600 juta.
Ketua BAZNAS Garut juga mengimbau para ASN agar menyalurkan zakat fitrahnya melalui BAZNAS dengan sistem pembayaran melalui rekening resmi agar penyaluran dapat dilakukan tepat waktu dan tepat sasaran.
Selain itu, ia menegaskan bahwa zakat fitrah harus disalurkan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
" Kami menghimbau, kalau mau memungut zakat itu melalui amil, bukan kepada panitia. Karena nanti panitia di tingkat RW tidak bisa mengambil hak amilnya, itu tidak boleh.DKM juga menurut Fatwa harus dengan SK UPZ BAZNAS untuk mengambil hak amilnya," katanya.
BAZNAS Garut juga mendorong pemerintah daerah agar mengeluarkan imbauan kepada ASN untuk menyalurkan zakat fitrah melalui BAZNAS, sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa daerah lain.
Menurutnya, langkah tersebut dapat memperkuat pengelolaan zakat secara terstruktur melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di setiap perangkat daerah.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk menyalurkan zakat fitrah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Apabila zakat diberikan setelah salat Id, maka tidak lagi termasuk zakat fitrah melainkan sedekah biasa.
Diketahui, besaran zakat fitrah untuk Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran tahun 2026 ditetapkan sebesar 2,7 kilogram beras per jiwa atau jika diuangkan setara dengan Rp40 ribu per orang.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.