Garut Perpanjang Status Tanggap Darurat, Pemulihan Infrastruktur Jadi Prioritas Utama
SuaraGarut.id - Pemerintah Kabupaten Garut resmi memperpanjang masa Tanggap Darurat bencana menyusul masih terjadinya bencana berulang di berbagai wilayah. Keputusan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Garut setelah kegiatan Evaluasi Tanggap Darurat Bencana yang berlangsung di Gedung C Kantor BPBD Garut, Senin (8/12/2025).
Evaluasi fase kedua tersebut mengungkapkan bahwa sejumlah bencana baru, termasuk banjir susulan, masih terus terjadi sehingga diperlukan langkah percepatan pemulihan.
“Kegiatan hari ini kami melakukan evaluasi tanggap darurat untuk fase yang kedua, alhamdulillah fase yang kedua ini sudah selesai. Tapi kemudian kita melihat bahwa memang masih ada bencana banjir yang turun, nah itu segera kita lakukan recovery,” ujar Sekda Garut.
Atas dasar itu, masa Tanggap Darurat yang semestinya berakhir hari ini diperpanjang selama 14 hari, terhitung 9 hingga 23 Desember 2025.
“Tanggap darurat ini kita perpanjang rentang waktu 14 hari ke depan,” katanya.
Sekda Nurdin Yana menekankan bahwa fokus perpanjangan ini adalah penanganan masalah mendesak, terutama perbaikan infrastruktur yang terdampak berat. Contohnya, kerusakan empat jembatan di Kecamatan Bungbulang yang menghambat aktivitas masyarakat.
“Kita lihat sekarang, mana yang urgensi, mana yang bisa dilakukan dalam konteks tanggap darurat. Misalkan, sekarang jembatan. Kemarin di Bungbulang ada 4 jembatan yang rusak, dan sangat memarginalkan masyarakat Bungbulang,” jelasnya.
Untuk menjaga mobilitas warga, Pemerintah Kabupaten Garut akan membangun jembatan darurat di beberapa titik. Daerah yang dilaporkan mengalami dampak terbesar meliputi Kecamatan Peundeuy dan Bungbulang. Di Peundeuy, Jembatan Rawayan sudah selesai diperbaiki dan dapat digunakan, meskipun masih dibatasi maksimal tiga orang yang menyeberang secara bergiliran.
Terkait dampak terhadap warga, Sekda memaparkan bahwa terdapat 243 KK dan 241 rumah terdampak, dengan total jiwa yang perlu penanganan mencapai lebih dari 700 orang. Sesuai ketentuan dalam Permensos, pemerintah akan menyalurkan bantuan Jaminan Hidup (Jadup) selama 14 hari serta bantuan sementara untuk kebutuhan sehari-hari.
Nurdin menegaskan bahwa perpanjangan masa Tanggap Darurat merupakan langkah yang harus diambil untuk memastikan masyarakat tetap dapat beraktivitas meski dalam kondisi terbatas.
"Bungbulang juga ada beberapa jembatan yang menghubungkan beberapa daerah tidak bisa terhubung jembatanya, sehingga kita lakukan tanggap darurat. Dikandung maksud yang penting masyarakat bisa beraktivitas seadanya dengan fasum-fasum berdasarkan pendekatan kedaruratan," tandasnya.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.