Hakim Tolak Praperadilan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Status Tetap Tersangka
SuaraGarut.id - Hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. Hasto menggugat KPK karena menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkam Harun Masiku.
Hakim menyatakan permohonan Hasto kabur atau tidak jelas dalam sidang di PN Jakarta Selatan. Djuyamto juga mengabulkan eksepsi yang diajukan KPK dalam perkara ini.
KPK menilai gugatan Hasto tidak sah karena mengajukan keberatan atas dua surat penyidikan sekaligus. Hakim menyebut Hasto seharusnya mengajukan dua gugatan terpisah untuk masing-masing surat itu.
Putusan ini memastikan status tersangka Hasto tetap berlaku. "Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima," kata Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Sebelumnya, Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menilai KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa prosedur yang benar. Ia menyebut KPK seharusnya melakukan penyelidikan sebelum menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Todung juga mengkritik KPK yang dianggap terburu-buru dalam menetapkan status tersangka. Ia menilai KPK belum menyita barang bukti dan memeriksa saksi sebelum mengambil keputusan.
Menurut Todung, Hasto ingin pengadilan membatalkan status tersangkanya lewat pra peradilan. Adapun dalam kasus ini Hasto ditetapkan tersangka oleh kpk karena diduga menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa masuk ke DPR lewat PAW.
Selain itu, KPK juga Hasto disangka menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Harun masih buron sejak tahun 2020.
Sumber RRI
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.